TAPUNG HILIR (RIAUPOS.CO) - Polsek Tapung Hilir kembali menangkap pelaku RI (19) warga Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir dalam kasus yang sama yakni pencurian buah kelapa sawit, Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kali ini, pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit di perkebunan kijang estate PT Buana Wira Lestari Mas, Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir.
"Pelaku tertangkap tangan oleh keamanan PT Buana Wira Lestari dengan barang bukti 218 tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1.880 kilo gram," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jupredi, Rabu (13/3/2024).
Kasus pencurian ini dilaporkan oleh Hendra Gunawan Hasibuan (45) karyawan PT Buana Wira Lestari. "Pelaku ini tidak sendiri melainkan bersama empat orang lainnya yang saat itu berhasil melarikan diri," terang Kapolsek.
Awal kejadian ini pelapor bersama rekan-tekannya melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan.
"Sampai di divisi 1 blok I 52 melihat orang yang sedang melangsir buah kelapa sawit kemudian mereka bersama berusaha mengamankan orang tersebut dan empat pelaku melarikan diri dan satu pelaku berhasil diamankan," ungkap Jupredi.
Dari penangkapan itu, bersama pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 218 tandan. "Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp4.888.000," tambah Kapolsek.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
"Usai mendapatkan laporan dari pelapor pelaku kita interogasi dan mengaku sudah ada melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nomor : 51/Pid.C /2023/PN," jelas Kapolsek.
Sementara itu, untuk pelaku empat orang lainnya masih dalam penyelidikan. "Empat pelaku sudah kita kantongi identitasnya dan kini mereka sudah masuk dalam DPO kita," tutup AKP Jupredi.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)