Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Simpan Ganja Kering, Polisi Tangkap Dua Pedagang di Rumah Kontrakan di Kelurahan Lipatkain

Kamaruddin • Sabtu, 25 Mei 2024 | 19:18 WIB
Jajaran Polsek Kampar Kiri meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering di Jalan Pancasila, Kelurahan Lipatkain, Kecamatan Kampar Kiri.
Jajaran Polsek Kampar Kiri meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering di Jalan Pancasila, Kelurahan Lipatkain, Kecamatan Kampar Kiri.

KAMPAR KIRI (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Kampar Kiri meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering dengan berat bruto 2,78 ons di Jalan Pancasila, Kelurahan Lipatkain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 08.40 WIB.

Kedua pelaku berinisial MA (23) dan IL (28) keduanya merupakan warga Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri. Keduanya bekerja sehari-hari sebagai pedagang. Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud.

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang laki-laki yang dicurigai memiliki narkotika jenis daun ganja," ungkapnya.Baca Juga: Presiden Jokowi Dijadwakan Kunker ke Riau, Pimpin Upacara Harlah Pancasila di Dumai

Setelah itu, langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Supriadi beserta anggota Opsnal Reskrim Polsek Kampar Kiri untuk melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Lipatkain.

"Saya bersama Kanit Reskrim dan anggota lainnya langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua pelaku," terang Kapolsek.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan di dalam lemari di ruangan tersebut dua paket besar narkotika jenis daun ganja kering dan tas milik MA yang berisi 19 paket sedang daun ganja kering siap edar yang terletak di dekat pelaku MA.Baca Juga: BPIP Beberkan Alasan Upacara Harlah Pancasila Digelar di Blok Rokan

Pelaku MA langsung diinterogasi. Dari mana MA memperoleh narkotika jenis daun ganja kering tersebut. Pelaku menerangkan bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis daun ganja kering tersebut dari YU yang berdomisili di Kota Pekanbaru.

"Selanjutnya pelaku MA mengakui bahwa dua paket besar narkotika jenis daun ganja kering dan tas miliknya yang berisi 19 paket sedang daun ganja kering tersebut dalam penguasaannya," jelas Kapolsek.

Kemudian, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses hukum lebih lanjut.Baca Juga: Punya Kualitas Kepemimpinan, 4 Zodiak Ini Sangat Percaya Diri, Mampu Mengatasi Segala Rintangan tanpa Rasa Takut

"Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua. Khususnya wilayah hukum Polsek Kampar Kiri untuk jangan pernah mengenal narkoba karena pasti akan berujung di balik jeruji besi," tegas Kapolsek.(kom)

 

 

Editor : RP Edwar Yaman
#narkoba #ganja kering #pedagang