TAPUNG (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satreskrim Polsek Tapung dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu RM (49) dan JP (23) di sebuah warung di Jalan Lintas Petapahan-Kota Batak, Dusun II Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Selasa siang (22/4).
‘’Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Tapung Kompol David Harisman dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di warung tersebut,’’ jelas Kapolsek Tapung.
Kapolsek menambahkan, Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di TKP.
‘’Saat tiba di TKP, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang berada di warung tersebut,’’ ungkap Kompol David.
David menjelaskan, dari penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan 10 paket narkotika yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, uang tunai sejumlah Rp200 ribu, satu set charger handphone, satu lembar tisu, dan satu unit handphone.
‘’Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka yang didapatkan dari IK (DPO) dan digunakan untuk dijual kepada pembeli,’’ ujar Kompol David.
Kapolsek menambahkan, kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut.
‘’Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegas David.(kom)
Editor : Arif Oktafian