BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polres Kampar meringkus enam tersangka komplotan spesialis pencuri tower di 10 lokasi wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru. Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar yang dipimpin Kasat Reskrim mengamankan enam tersangka. Yakni AS (35), NL (29), OT (39), MH (23), OE (34), dan HK (37).
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Arif pada 15 April 2025 yang menyatakan bahwa tower milik PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) /PT Huawei Tech Investment yang berada di lokasi Site ID 04BKG0046 Petapahan PL Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar sudah dicuri," jelas Gian Wiatma Jonimandala.
"Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan tujuh buah baterai litium dan dua buah isi baterai litium di rumah pelaku HK," jelas Gian Wiatma Jonimandala.
Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka, diperoleh informasi bahwa mereka sudah melakukan aksi pencurian di 10 lokasi yang berbeda, termasuk di lokasi yang dilaporkan Arif Ridwan.
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUH.Pidana, Pasal 363 KUH.Pidana Jo 55 Jo 56, dan Pasal 480 KUH.Pidana," tutup AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Kasat menambahkan, pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polres Kampar terus berupaya menghentikan aksi kejahatan di wilayah hukumnya.(kom)
Editor : Edwar Yaman