Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dilaporkan Telah Melakukan Persetubuhan, Pemuda Pekerja Pasar Malam di Kampar Kiri Ditangkap Polisi

Kamaruddin • Sabtu, 6 September 2025 | 15:36 WIB
Jajaran Polsek Kampar Kiri menangkap AF karena terlibat kasus persetubuhan di Pasar Malam Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (4/9)
Jajaran Polsek Kampar Kiri menangkap AF karena terlibat kasus persetubuhan di Pasar Malam Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (4/9)

KAMPAR KIRI (RIAUPOS.CO) -- Seorang pemuda berinisial AF (20), warga Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, ditangkap jajaran Polsek Kampar Kiri.

Ia diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja berinisial R (16) di rumah nenek korban, Ahad (3/8/2025) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban, H (43), pada 8 Agustus 2025.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta visum, pelaku berhasil diamankan di pasar malam tempat ia bekerja, di Kecamatan Gunung Sahilan," ujar Kapolsek, Sabtu (6/9/2025).

Kasus ini terbongkar pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, saat ibu korban, W, menanyakan alasan anaknya enggan pergi ke sekolah. Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya sudah disetubuhi pelaku beberapa hari sebelumnya di rumah neneknya.

Mendengar pengakuan itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri. Menindaklanjuti laporan, pada Kamis (4/9/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Ipda Khamry Gufron bersama Tim Opsnal serta penyidik pembantu mendatangi pasar malam tempat pelaku bekerja.

"Pelaku ditangkap saat sedang menutup lapak jualannya di pasar malam tersebut," jelas Kompol Zuhri.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Editor : Rinaldi
#pasar malam #ditangkap polisi #Polsek Kampar Kiri #persetubuhan