Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Cemburu dan Tak Terima Diputus, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Mantan Istri

Kamaruddin • Rabu, 24 Desember 2025 | 17:17 WIB
Jajaran Polsek Kampar menangkap AR (34), pelaku pembakaran rumah milik mantan istrinya RE (30), di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Selasa (23/12/2025).
Jajaran Polsek Kampar menangkap AR (34), pelaku pembakaran rumah milik mantan istrinya RE (30), di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Selasa (23/12/2025).

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Polsek Kampar berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (34), pelaku pembakaran rumah milik mantan istrinya, RE (30), di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar. Pelaku diamankan pada Selasa (23/12/2025) siang.

AR, warga Desa Penyasawan, ditangkap saat berada di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang. Aksi pembakaran tersebut sempat terekam kamera CCTV dan berkat rekaman itu, pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, motif pelaku diduga karena sakit hati lantaran mantan istrinya menolak rujuk dan telah memiliki kekasih baru.

"Pelaku nekat membakar rumah mantan istrinya karena tidak terima ditinggalkan. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah," ujar AKP Asdisyah, Rabu (24/12/2025).

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Senin (23/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, seorang saksi bernama Yuda Aria Pratama, yang merupakan tetangga korban, melihat api muncul dari bagian loteng ruang tamu rumah korban. Saksi juga melihat korban sudah berada di luar rumah untuk menyelamatkan diri.

Tak lama berselang, satu unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Kampar tiba di lokasi dan melakukan pemadaman api dibantu warga sekitar. Sekitar pukul 05.00 WIB, api berhasil dipadamkan dan dilanjutkan dengan proses pendinginan.

Unit Reskrim Polsek Kampar kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan kebakaran tersebut sengaja dilakukan dan mengarah kepada mantan suami korban.

"Setelah dilakukan pendalaman, diketahui pelaku berada di rumahnya di Desa Kualu Nenas. Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," terang Kapolsek.

Saat diperiksa, AR mengakui perbuatannya telah membakar rumah mantan istrinya. Kini pelaku diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun kerugian materiil akibat kebakaran ditaksir mencapai sekitar Rp650 juta.

 

Editor : Rinaldi
#mantan suami #cemburu #bakar rumah