BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Kampar tengah menyiapkan skema penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang efisiensi energi dan respons terhadap situasi global.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar Riadel Fitri, mengatakan saat ini pemerintah daerah masih menyusun aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan Pemkab Kampar.
"Untuk WFH ini tentu Pemkab akan menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Saat ini masih kami susun dan dikonsolidasikan," ujar Riadel, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: BKPP Siapkan SE Bupati soal Pemberlakuan WFH/WFO
Menurutnya, skema WFH direncanakan berlaku satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Namun, kebijakan tersebut belum sepenuhnya diterapkan karena pemerintah daerah masih mematangkan regulasi turunan serta menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik.
Ia menyebutkan penerapan WFH kemungkinan mulai diberlakukan pada pekan depan. "Untuk pekan ini bertepatan dengan awal April dan hari Jumat juga libur. Insya Allah pekan depan mulai diterapkan," katanya.
Riadel menjelaskan tidak semua ASN akan menjalankan WFH. Sejumlah unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap bekerja seperti biasa dengan pengaturan jadwal yang disesuaikan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga: Ratusan Personel Polda Riau Dapat Penghargaan, Termasuk Sekuriti Penyelamat Mahasiswi UIN Suska
"Unit pelayanan seperti kesehatan, perizinan, serta di tingkat kecamatan dan kelurahan tetap bertugas. Nanti diatur jadwalnya oleh masing-masing OPD sesuai kebutuhan pelayanan," jelasnya.
Selain itu, sejumlah pejabat struktural juga termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari kebijakan WFH sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Ia menegaskan Pemkab Kampar tidak sepenuhnya menunggu edaran dari Pemerintah Provinsi dalam penerapan kebijakan ini, namun tetap menjadikannya sebagai referensi tambahan dalam penyusunan aturan daerah. "Tidak menunggu, tetapi berjalan beriringan. Edaran dari provinsi nantinya akan menjadi referensi tambahan," ujarnya.
Baca Juga: Disdik Riau Dukung Peningkatan Kualitas Pelatih dan Wasit Basket
Pemkab Kampar mengimbau seluruh ASN agar mematuhi ketentuan yang akan ditetapkan dalam surat edaran pelaksanaan WFH tersebut.
"Kami mengimbau seluruh ASN agar mengikuti aturan yang tertuang dalam SE nanti. Baik yang menjalankan WFH maupun yang tetap bekerja di kantor, semuanya harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, pelaksanaan WFH bagi ASN pemerintah daerah dapat dilakukan maksimal satu kali dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dengan tetap mempertimbangkan kelancaran pelayanan publik.
Sejumlah jabatan dan unit layanan dikecualikan dari kebijakan tersebut, di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator (eselon III), camat, lurah/kepala desa, serta unit layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, administrasi kependudukan, kebersihan, ketenteraman dan ketertiban umum, penanggulangan bencana, hingga layanan pendapatan daerah.