Sekwan Kampar Masih Plt, DPRD Dorong Pengisian Definitif

Kamaruddin • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 17:01 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Iib Nursaleh. (Kamaruddin/Riaupos.co)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Iib Nursaleh. (Kamaruddin/Riaupos.co)

 

KAMPAR (RIAUPOS.CO) — DPRD Kabupaten Kampar mendorong Pemerintah Kabupaten Kampar segera memproses pengisian jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) secara definitif. Jabatan tersebut hingga kini masih diisi pelaksana tugas (Plt) setelah pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun.

Wakil Ketua DPRD Kampar, Iib Nursaleh mengatakan, pihaknya telah menyampaikan dorongan kepada pemerintah daerah agar proses pengisian Sekwan segera dilakukan.

"Pasca pensiunnya Bu Ramlah, tentu kami sudah sampaikan agar segera dilakukan proses untuk pemilihan Sekwan dan pendefinitifannya," kata politisi Partai Golkar ini, Senin (14/9/2026).

Baca Juga: Pemkab Kuansing Masih Cicil Tunggakan ADD, Jadi Skala Prioritas

Menurut Iib, Sekretariat DPRD merupakan bagian dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kampar. Namun, Sekretariat DPRD memiliki karakteristik tugas yang berbeda karena aktivitasnya bersentuhan langsung dengan pimpinan dan anggota DPRD.

Karena itu, kata dia, keberadaan Sekwan definitif penting untuk mendukung kelancaran administrasi pemerintahan sekaligus tugas-tugas kedewanan.

"Kami sudah menyampaikan ke pemerintah daerah untuk segera diproses langkah-langkah untuk bisa memilih Sekwan DPRD," ujarnya.

Baca Juga: Menuju 27 Oktober, Pilpeng LTB Tetapkan Nomor Urut Tiga Calon Penghulu

Iib menjelaskan, DPRD tidak berada dalam alur administratif pengisian jabatan Sekwan. Kewenangan dan proses tersebut berada di ranah eksekutif sehingga DPRD sebatas menyampaikan aspirasi dan dorongan kepada pemerintah daerah.

"Secara lisan sudah kami sampaikan. Karena mekanismenya kami tidak ada dalam alur administratif untuk mengirimkan surat. Tapi secara lisan, sebelum Bu Ramlah pensiun, sudah ada komunikasi," katanya.

Ia memahami pemerintah daerah memiliki mekanisme dan tahapan tersendiri dalam mengisi jabatan tersebut. Apalagi, masih terdapat sejumlah jabatan pimpinan OPD lainnya yang juga belum diisi secara definitif.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Prabowo, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Diganti Suahasil Nazara

"Kami tidak tahu kenapa, mungkin ada proses yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah daerah. Prosesnya itu kami tidak masuk ke ranah tersebut karena itu ranah eksekutif," kata Iib.

Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya segera menuntaskan pengisian jabatan Sekwan, tetapi juga seluruh jabatan pimpinan OPD yang masih berstatus Plt.

"Kita tentu mendorong, baik di OPD di sekitar dewan maupun OPD-OPD lain, agar segera didefinitifkan sesuai dengan mekanisme yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Baca Juga: Ruas Jalan Kabupaten Desa Sikakak-Desa Kompe Berangin Rusak Parah, DPRD Kuansing Desak Perbaikan 

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Iib menyebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar tengah mempersiapkan proses pengisian sejumlah jabatan melalui pola manajemen talenta.

Proses tersebut diperkirakan berlangsung pada Oktober atau November 2026, termasuk untuk jabatan Sekwan.

Meski masih berstatus Plt, Iib menilai kondisi tersebut tidak otomatis menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, kemampuan pejabat yang ditunjuk tetap menjadi faktor utama.

Baca Juga: Asap Kiriman Kepung Bangkinang, ISPU Capai 193 Kategori Tidak Sehat

"Kalau kendala sebenarnya tergantung personal masing-masing. Kalau sudah punya pengalaman tentu dia akan lebih cepat menyesuaikan diri dengan budaya kerja di DPRD," katanya.

Terkait calon Sekwan, Iib mengatakan DPRD tidak berbicara mengenai sosok tertentu, melainkan kriteria yang dibutuhkan. Salah satunya adalah pemahaman terhadap karakter dan budaya kerja di lingkungan DPRD.

"Kami tidak bicara person, tapi bicara kriteria. Kami berharap orang-orang yang punya pengalaman di DPRD," ujarnya.

Baca Juga: Polsek Hulu Kuantan Tertibkan Peralatan PETI di Perkebunan Desa Serosah

Namun, pengalaman di DPRD bukan satu-satunya syarat. Jika calon belum memiliki pengalaman di lingkungan DPRD, kata Iib, setidaknya yang bersangkutan memiliki rekam jejak di OPD lain dan mampu beradaptasi dengan pola kerja Sekretariat DPRD.

Kemampuan komunikasi juga dinilai penting. Sekwan tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi penghubung antara legislatif dan eksekutif.

"Di sini bukan hanya melaksanakan tugas-tugas administrasi, tapi juga tugas-tugas kedewanan yang sifatnya setengah politis. Posisi Sekwan menjadi penghubung antara legislatif dengan eksekutif," jelasnya.

Baca Juga: Gala Dinner Wako Agung Bersama PSPS Pekanbaru, Deklarasi Damai Suporter Jadi Modal Berjuang ke Liga

Selain itu, calon Sekwan diharapkan memiliki pemahaman yang baik mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dinilai penting karena tugas DPRD banyak bersinggungan dengan regulasi, mulai dari penganggaran, pengawasan hingga pelaksanaan tugas kedewanan.

"Mayoritas kerja kita bersentuhan dengan regulasi, aturan hukum dan perundang-undangan. Tentu kita berharap Sekwan adalah orang yang tahu dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Iib menegaskan, proses penetapan Sekwan harus tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk keterlibatan pimpinan DPRD sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Gerak Cepat Plt Gubri Atasi Kemacetan Diapresiasi Warga Pekanbaru 

"Kita berharap prosesnya segera dilakukan sehingga Sekwan definitif bisa segera ditetapkan dan maksimal dalam menjalankan tugasnya," tegasnya. (kom)

Editor : M. Erizal
dprd kampar Sekwan sekwan definitif