Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Eks Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Pemotongan UP GU Pemkab Meranti

Hendrawan Kariman • Senin, 24 Maret 2025 | 21:34 WIB
Eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih menghadapi sidang vonis Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru, Senin (24/3/2025).
Eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih menghadapi sidang vonis Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru, Senin (24/3/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Fitria Ningsih, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada sidang Senin (24/3/25), majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis menyatakan Fitria Nengsih bersalah pada perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitria Nengsih selama 4 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,'' Jonson membacakan putusan.

Hakim juga menghukum Fitria Nengsih membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

Atas vonis hakim tersebut, terdakwa Fitria Nengsih melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vonis hakim sedikit lebih dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Fitria Nengsih selama 4 tahun 4 bulan penjara. Yang berbeda jauh pada tuntutan denda di mana JPU KPK menuntut Nengsih didenda sebesar Rp750 juta atau subsider 8 bulan kurungan.

Dalam perkara ini Fitria Nengsih didakwa secara bersama-sama mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pemotongan UP dan GU. Pemotongan dilakukan kepada 36 OPD, masing-masing dipukul rata sebesar 10 persen tiap kali pencairan. Pemotongan ini berlangsung selama rentang 2022  sampai 2023.

Setiap OPD memberikan uang dalam jumlah bervariasi sesuai besaran anggaran yang diterima. Totalnya pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa dan Adil sebesar Rp17,2 miliar. Bila dirinci,  Rp12,8 miliar pada 2022 dan Rp4.9 miliar pada 2023.

Hukuman 4 tahun ini merupakan hukuman kedua yang ditanggung Nengsih. Perkara sebelumnya, dia dipersalahkan atas pemberian suap terhadap sebesar Rp750 juta pada 2023. Perannya pada perkara itu sebagai Kepala PT Tanur Muthmainnah Tour  Meranti yang 'dimenangkan' sebagai penyedia bperjalanan jemaah umrah gratis Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022.

Pada perkara suap tersebut Fitria Nengsih divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Saat ini ia tengah menjalani hukuman tersebut.(end)

Editor : Edwar Yaman
#kasus tppu #pemkab meranti #fitria nengsih