Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ratusan Napi Lapas di Meranti Ketiban Remisi HUT RI, Berikut Rinciannya

Wira Saputra • Senin, 18 Agustus 2025 | 13:11 WIB
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) Asmar didampingi Kepala Lapas Kelas II B Selatpanjang, Sugiyanto menyapa warga binaan, Ahad (17/8/2025).
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) Asmar didampingi Kepala Lapas Kelas II B Selatpanjang, Sugiyanto menyapa warga binaan, Ahad (17/8/2025).

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Ratusan orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, turut menikmati Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Mereka diberkahi hadiah berupa pengurangan masa tahanan atau remisi menyambut hari kemerdekaan 17 Agustus 2024 lalu.

Kepala Lapas Kelas II B Selatpanjang, Sugiyanto mengatakan pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI dan regulasi yang berlaku.

"Total 373 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Selatpanjang menerima remisi umum satu dan dua," ujar Kalapas Sugiyanto di Lapas Selatpanjang, kemarin (17/8/2025).

Adapun warga binaan yang mendapat remisi dibagi dua kategori. Untuk Persetujuan Remisi Umum (RU) kategori pertama untuk 1 bulan sebanyak 54 orang, RU 2 bulan sebanyak 97 orang, RU 3 bulan sebanyak 116 orang, selanjutnya RU 4 bulan sebanyak 60 orang, RU 5 bulan 34 orang dan RU 6 bulan sebanyak 7 orang.

Sementara Persetujuan Remisi Umum (RU) kategori kedua, terdiri dari RU 2 bulan sebanyak 2 orang, RU 3 bulan 2 orang dan RU 5 bulan berjumlah 1 orang.

Selain remisi umum, tahun ini 386 waega binaan juga menerima Remisi Dasawarsa (RD) dari 30 hari sampai 90 hari.

Pada kegiatan Pemberian Remisi Hari Kemerdekaan di Lapas Selatpanjang itu juga dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) Asmar dan sejumlah Forkopimda lainnya.

Asmar mengatakan, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Baca Juga: Kue Sopik Tinggi Kalsium Solusi Mencegah Stunting

“Pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi. Semua telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Asmar.

Untuk itu, Asmar berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi agar menjadikan momentum tersebut sebagai sebuah motivasi dalam hal positif.

"Gunakan kesempatan remisi itu untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," tutup Asmar.

Laporan Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor : M. Erizal
#lapas selatpanjang #Dapat Remisi HUT RI #kepulauan meranti #Terima Remisi #remisi 17 agustus