SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Ratusan orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, turut menikmati Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Mereka diberkahi hadiah berupa pengurangan masa tahanan atau remisi menyambut hari kemerdekaan 17 Agustus 2024 lalu.
Kepala Lapas Kelas II B Selatpanjang, Sugiyanto mengatakan pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI dan regulasi yang berlaku.
"Total 373 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Selatpanjang menerima remisi umum satu dan dua," ujar Kalapas Sugiyanto di Lapas Selatpanjang, kemarin (17/8/2025).
Adapun warga binaan yang mendapat remisi dibagi dua kategori. Untuk Persetujuan Remisi Umum (RU) kategori pertama untuk 1 bulan sebanyak 54 orang, RU 2 bulan sebanyak 97 orang, RU 3 bulan sebanyak 116 orang, selanjutnya RU 4 bulan sebanyak 60 orang, RU 5 bulan 34 orang dan RU 6 bulan sebanyak 7 orang.
Sementara Persetujuan Remisi Umum (RU) kategori kedua, terdiri dari RU 2 bulan sebanyak 2 orang, RU 3 bulan 2 orang dan RU 5 bulan berjumlah 1 orang.
Selain remisi umum, tahun ini 386 waega binaan juga menerima Remisi Dasawarsa (RD) dari 30 hari sampai 90 hari.
Pada kegiatan Pemberian Remisi Hari Kemerdekaan di Lapas Selatpanjang itu juga dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) Asmar dan sejumlah Forkopimda lainnya.
Asmar mengatakan, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Baca Juga: Kue Sopik Tinggi Kalsium Solusi Mencegah Stunting
“Pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi. Semua telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Asmar.
Untuk itu, Asmar berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi agar menjadikan momentum tersebut sebagai sebuah motivasi dalam hal positif.
"Gunakan kesempatan remisi itu untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," tutup Asmar.
Laporan Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor : M. Erizal