Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dana Darurat Rp 1 Miliar di APBD Meranti Masih Utuh, Tak Ada Kondisi Untuk Penuhi Syarat Pencairan

Wira Saputra • Kamis, 16 Juli 2026 | 19:57 WIB
Ilustrasi uang pembayaran tunda bayar.
Ilustrasi. (Istimewa) 
 

SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp1 miliar yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam APBD Tahun Anggaran 2026 hingga pertengahan tahun ini belum tersentuh. 

Bukan karena diabaikan, melainkan belum adanya kondisi darurat maupun dasar hukum yang memungkinkan anggaran tersebut dicairkan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, menjelaskan BTT hanya dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat mendesak, tidak terduga, dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Perkuat Good University Governance, Rektor UIN Suska Riau Gencarkan Program 6T

"Penggunaan BTT harus didahului dengan penetapan status tanggap darurat melalui Surat Keputusan kepala daerah. Misalnya untuk penanganan bencana alam, banjir rob, kebakaran permukiman atau keadaan luar biasa lainnya yang membutuhkan penanganan segera," kata Fajar kepada Riau Pos, Kamis (16/7/2026).

Ia menegaskan, tidak semua kejadian dapat dibiayai melalui BTT. Untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), misalnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran tersendiri melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Kalau kebakaran hutan dan lahan tidak menggunakan BTT. Penanganannya melalui anggaran BPBD," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Rem Blong, Truk Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kampar, Pengendara Motor Tewas

Menurut Fajar, sejak 2025 hingga pertengahan 2026 belum pernah ada penetapan status tanggap darurat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Selain itu, pemerintah daerah juga belum menghadapi kondisi mendesak yang memenuhi persyaratan penggunaan BTT, termasuk untuk kebutuhan intervensi pengendalian inflasi.

Karena belum terdapat dasar hukum pencairan, anggaran BTT sebesar Rp1 miliar masih tersimpan utuh di kas daerah dan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar ketentuan.

Fajar menjelaskan, apabila hingga akhir tahun anggaran tidak terjadi kondisi yang memenuhi syarat penggunaan BTT, maka sisa dana tersebut akan menjadi bagian dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Baca Juga: MMKSI Luncurkan Mitsubishi New Xforce, Elevated Urban SUV dengan Teknologi Hybrid Generasi Terbaru

"Kalau sampai akhir tahun tidak ada keadaan darurat yang memenuhi ketentuan, dana itu tetap menjadi SiLPA. Tidak bisa dialihkan begitu saja untuk kegiatan lain," jelasnya.

Meski belum digunakan, Fajar menilai keberadaan anggaran BTT tetap menjadi instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Alokasi tersebut disiapkan setiap tahun sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah menghadapi situasi yang tidak dapat diprediksi.

"Keberadaan BTT bukan berarti harus dihabiskan. Justru anggaran ini menjadi cadangan fiskal apabila sewaktu-waktu daerah menghadapi bencana atau keadaan darurat yang membutuhkan penanganan cepat," tegasnya.

Baca Juga: Mahasiswa Epidemiologi UHTP Dalami Program Penanggulangan Penyakit Menular di Diskes Pekanbaru

Ia menambahkan, prinsip pengelolaan BTT adalah menjaga kemampuan respons pemerintah terhadap kondisi darurat tanpa mengganggu pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan dalam APBD.

"Meski tidak digunakan, keberadaan anggaran tersebut tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kesiapsiagaan fiskal daerah," tutup Fajar. (wir)

Editor : M. Erizal
belanja tidak terduga Pemkab Kepulauan Meranti APBD 2026