Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Aspikar mengatakan, bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap para tersangka, awalnya mereka mendapatkan informasi terkait judi online di Jalan Kelapa Sawit Gang Semangka, Rabu (27/2).
Setelah mendapatkan laporan banyaknya pelaku judi melalui online itu, Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi, memerintahkan unit reskrim Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi, waktu itu petugas langsung menangkap dua orang lelaki di salah satu warung yang sedang berlangsung jual beli nomor sie jie.
(Laporan Sakiman, Kota)
Editor : Administrator