RIAUPOS.CO - Senin (23/12/2024) besok, suami artis Sandra Dewi Harvey Moeis, akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Harvey Moeis duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengolahan timah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan kepada Harvey Moeis.
Jaksa meyakini, Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi di PT Timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Suami dari artis Sandra Dewi itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Harvey Moeis dituntut melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, Penasihat hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mempertanyakan gugatan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terkait Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) senilai Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015–2022.
Ia menyebut angka kerugian negara yang diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini tidak pernah dijadikan bukti hukum dalam persidangan. Sehingga, dinilai lemah secara hukum.
“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan permasalahan terkait kewenangan BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, sudah merupakan hal yang usang, membuat jami perlu untuk menyampaikan kembali apa yang ingin kami sampaikan,” kata Junaedi Saibih kepada wartawan, Minggu (22/12/2024), seperti dikutip dari Jawapos.com.
“Mungkin dengan bahasa yang jauh lebih sederhana sehingga pesan kami dapat dengan mudah diserap oleh Jaksa Penuntut Umum,” imbuhnya.
Dikatakannya, PKKN yang dibuat BPKP tidak pernah dijadikan bukti yang disampaikan kepada penasehat hukum.
Bahkan, dari paparan ahli BPKP, terlihat dengan jelas bahwa laporan PKKN tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
“Dengan demikian, tanggapan Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya terkait dengan pembelaan kami atas laporan PKKN yang dibuat oleh BPKP, menandakan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum memahami intisari dari pembelaan kami,” ujar Junaedi.
Junaedi mencatat, laporan PKKN yang dibuat oleh BPKP tidak pernah dijadikan bukti yang disampaikan kepada Penasihat Hukum dengan tidak diberikannya laporan PKKN, baik dalam persidangan ahli BPKP menyampaikan paparannya.
Selain itu, pada saat penyerahan dokumen tuntutan, membuat Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang merupakan akibat dari perbuatan terdakwa.
Dengan demikian, lanjut Junaedi, Majelis Hakim seharusnya tidak dapat mempertimbangkan terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara yang didasarkan pada laporan PKKN, mengingat PKKN itu tidak pernah diberikan kepada Penasehat Hukum Terdakwa.
“Majelis Hakim hanya dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang mana akan kami terangkan lebih lanjut adanya cacat formil dan materiil dari keterangan Ahli,” ucap Junaedi.
Menurutnya, dari paparan ahli BPKP, terlihat dengan jelas bahwa proses dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Sebab, perolehan bukti yang digunakan oleh BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara tidak memenuhi unsur cukup, andal, relevan dan bermanfaat.
Ia menekankan, ahli BPKP tidak melakukan verifikasi atas dokumen dan.informasi yang diterima, terutama keterangan-keterangan saksi dan terdakwa yang menurut keterangan ahli dimasukkan dalam laporan PKKN, dimana dalam melakukan analisis dan evaluasi bukti.
Baca Juga: Orangtua Wajib Paham! Tinggalkan 5 Kebiasaan Buruk Ini Agar Anak Tumbuh Menjadi Orang Baik
"Auditor BPKP harus mengidentifikasi, mengkaji dan membandingkan semua bukti yang relevan dengan mengutamakan hakikat daripada bentuk (substance over form)," ucap Junaedi.
BPKP ternyata menggunakan tenaga ahli, Bambang Hero, yang laporan penghitungan kerugian lingkungannya telah selesai, sebelum tanggal surat tugas penghitungan kerugian keuangan negara.
Sehingga sangat diragukan adanya kesepahaman dan komunikasi antara auditor dengan tenaga ahli tersebut.
Seharusnya bertujuan untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah menafsirkan hasil pekerjaan dan/atau informasi dari tenaga ahli.
Di antara contohnya, fakta hitungan Rp 271 triliun ternyata termasuk hitungan luasan IUP selain IUP PT Timah Tbk dan non IUP.
“Bahwa konsekuensi hukum yang timbul apabila proses dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tidak mempedomani Standar Audit Intern Pemerintah (SAIPI) dan Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi No. 2 Tahun 2024 adalah proses dan hasil audit PKKN tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” urai Junaedi.
Sumber Jawapos.com
Editor : M. Erizal