Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kado Natal untuk Mario Dandy, Shane Lukas, John Kei, dan Edward Seky, Masa Tahanan Dikurangi Satu Bulan

Redaksi • Rabu, 25 Desember 2024 | 14:38 WIB
Mario Dandy Satriyo ketika menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Mario Dandy Satriyo ketika menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

 

RIAUPOS.CO - Natal 2024 menjadi berkah bagi sejumlah narapidana karena mendapatkan pengurangan hukuman.

Sejumlah narapidana sebelum divonis pidana juga ikut menikmati kado Natal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Para narapidana tersebut mendapatkan potongan masa tahanan dalam program pemberian remisi khusus Natal.

Di antaranya adalah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, John Refra alias John Kei, dan Edward Seky Soeryadjaya.

Mereka dinilai berkelakuan baik sehingga dinyatakan berhak mendapat remisi khusus Natal 2024.

Edward Seky Soeryadjaya, Koruptor dana pensiun Pertamina senilai Rp 621 miliar mendapatkan potongan tahanan selama 1 bulan 15 hari.

Sementara Mario Dandy dan Shane Lukas, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, mendapatkan remisi selama 1 bulan. Begitu pula dengan John Kei yang juga mendapat remisi 1 bulan.

"Untuk saudara John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra mendapatkan (remisi) 1 bulan. Untuk Saudara Mario Dandy juga sama 1 bulan," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya di Lapas Klas II A Salemba, Rabu (25/12/2024).

Andika mengatakan, remisi diberikan karena keempat orang tersebut dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Hal itu dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal pemberian remisi.

Selain itu, mereka juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

"Yang saya sebutkan tadi, memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus hari Natal yaitu salah satunya adalah nilai pembinaan baik," kata Andika. "Artinya yang bersangkutan berperilaku baik dengan waktu masa pengusulan remisi khusus Natal," tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak 687 warga binaan beragama Kristiani di Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Natal tahun 2024.

Andika menjelaskan, terdapat sebanyak 1.093 orang warga binaan dan anak binaan yang beragama Kristiani di wilayahnya. Namun, hanya 698 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi.

Setelah seleksi, hanya 687 warga binaan yang memperoleh potongan masa tahanan. Sebanyak 19 orang di antaranya langsung bebas.

"Karena setelah menerima remisi, masa hukumannya habis. Sehingga yang bersangkutan bisa pulang ke tengah-tengah keluarga," ujar Andika.

Untuk diketahui, remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana.

Narapidana yang telah menjalani pidana selama minimal 6 bulan sampai 12 bulan memperoleh remisi 15 hari.

Sedangkan narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 12 bulan atau lebih, maka remisinya lebih besar, dengan ketentuan, tahun pertama sampai ketiga memperoleh remisi 1 bulan.

Sedangkan tahun keempat sampai kelima memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.

Sumber Jawapos.com

Editor : M. Erizal
#john key #Edward Seky Soeryadjaya #mario dandy #Shane Lukas #remisi natal