PUJUD (RIAUPOS.CO) - Polsek Pujud Resor Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus narkoba jenis sabu, dengan mengamankan dua tersangka. Keduanya berhasil diamankan, Sabtu (13/9/) tersebut, berperan sebagai pengedar dan kurir sabu.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi menyebutkan, polisi menerima informasi mengenai adanya dugaan transaksi narkoba yang dilakukan tersangka Heri, di daerah Jalan Bagan Cacing Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung.
Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Issac Davids Panjaitan SH MH melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan.
Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan tim menuju ke tempat dimaksud di daerah Bagan Cacing.
"Tim mengetahui keberadaan Heri sedang menimbang buah sawit di samping rumahnya, dan sekira pukul 22.30 wib tim langsung mengamankan pelaku Heri dan temannya yang diketahui bernama Sunarno," kata kapolsek, Ahad (14/9/2025).
Saat hendak diamankan Sunarno terlihat membuang sesuatu ke dalam dapur rumah, namun tim sigap langsung membawa Heri dan Sunarno ke tempat barang yang di buang tersebut.
"Sebelum memeriksa barang tersebut tim memanggil perangkat desa setempat dan setelah perangkat desa sampai di lokasi tim bersama-sama dengan diduga pelaku serta perangkat desa mengecek harang tersebut," ujar Boy Setiawan.
Dari pengecekan, didapati sejumlah barang diantaranya satu dompet kecil warna cokelat berisikan sembilan paket narkotika jenis sabu serta satu kaca pirex sementara total narkoba jenis sabu tersebut dengan berat kotor 2,37 gram.
Kapolsek menambahkan, saat tim menanyakan terkait sabu tersebut, diakui narkoba milik Heri dan yang berperan menjualkan adalah Sunarno.
"Tim juga menanyakan dari mana barang tersebut didapat pengakuan dari Heri bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seseorang dengan nama alias Kopeng," kata kapolsek.
Editor : Eka G Putra