TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - 35 orang anggota DPRD Kuansing terpilih diingatkan tidak abai dan tidak menganggap sepele soal imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Penyerahan LHKPN itu menjadi syarat lain yang wajib dipenuhi sebelum dilantik menjadi anggota DPRD Kuansing defensif.
Pihak KPU Kuansing sudah menyampaikan imbauan kewajiban itu pada partai politik maupun anggota DPRD Kuansing terpilih sebanyak tiga kali. Tapi sampai 17 Juli 2024, baru delapan orang anggota DPRD Kuansing terpilih yang menyampaikan.
"Tetapi kita kembali sampaikan imbauan, mudah-mudahan bisa segera diindahkan. Mumpung masih ada waktu," ujar Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi.
Batas waktu penyampaian bukti sudah melaporkan LHKPN itu harus sudah diserahkan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum dilantik sebagai anggota DPRD Kuansing.
"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum, LHKPN menjadi syarat lain yang wajib dipenuhi sebelum dilantik," tegas Wawan Ardi kepada Riaupos.co, Rabu (17/7/2024) di Teluk Kuantan.
Dijelaskan Wawan lebih rinci, kewajiban penyerahan LHKPN itu tertuang jelas dalam Pasal 52 ayat 1,2 dan 3 PKPU nomor 6 tahun 2024.
"Jadi kami tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih nanti jika tidak ada bukti tanda terima pelaporan LHKPN," kata Wawan Ardi.
Di dalam pasal 52 ayat 1 dibunyikan, sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Lalu pada ayat 2, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Ayat 3, dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
"Di Kuansing anggota DPRD baru dilantik sekitar September 2024. Jadi sebelum itu selesai," kata Wawan Ardi.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor : RP Edwir Sulaiman