Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KPU Klarifikasi Dua Calon PAW DPRD Kuansing, Pengganti H Sutoyo dan H Halim

Desriandi Candra • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 12:37 WIB
KPU Kuansing melakukan klarifikasi dua calon PAW anggota DPRD Kuansing, Sabtu (5/10/2024) di aula KPU Kuansing.
KPU Kuansing melakukan klarifikasi dua calon PAW anggota DPRD Kuansing, Sabtu (5/10/2024) di aula KPU Kuansing.

 

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing, Sabtu (5/10/2024) melakukan klarifikasi dua orang calon pergantian antar waktu (PAW) DPRD Kuansing.

Keduanya adalah Endri Yupet yang diusulkan DPD Partai Golkar Kuansing dari Dapil Kuansing V (Singingi dan Singingi Hilir) sebagai pengganti H Sutoyo yang maju sebagai calon Wakil Bupati Kuansing mendampingi Dr Adam SH MH dalam Pilkada Kuansing 2024.

Sedangakan Dian Septina diusulkan DPC PDI Perjuangan Kuansing dari Dapil Kuansing I (Kuantan Tengah dan Sentajo Raya) sebagai pengganti H Halim yang maju sebagai calon Bupati Kuansing dalam Pilkada 2024.

Keduanya, dihadirkan langsung KPU Kuansing untuk klarifikasi. "Iya. Keduanya kita hadirkan langsung untuk diklarifikasi," ujar anggota KPU Kuansing Divisi Teknis Irwan Yuhendi didampingi KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Yoserizal, Sabtu (5/10/2024).

Pertemuan itu pun dihadiri anggota Bawaslu Kuansing Nur Afni. Klarifikasi ini, kata Irwan Yuhendi menyusul masuknya surat permintaan data dan klarifikasi dari DPRD Kuansing 2 Oktober 2024 ke KPU terhadap usulan PAW dua partai politik itu.

Setelah memastikan kalau kedua nama tersebut adalah benar peraih suara terbanyak selanjutnya setelah nama H Sutoyo dari Golkar dan H Halim dari PDI Perjuangan, KPU Kuansing segera memplenokannya.

Hasil pleno akan menjadi landasan KPU Kuansing menjawab secara tertulis permintaan data dan klarifikasi dari DPRD Kuansing dalam waktu lima hari kerja sejak masuknya surat DPRD Kuansing. "Artinya, paling lambat tanggal 8 Oktober 2024 sudah kita sampaikan ke DPRD Kuansing," kata Irwan Yuhendi. (dac)

Editor : M. Erizal
#h halim #kpu #sutoyo #kpu kuansing #paw #kuansing #dprd kuansing