Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Suami Juniwarti Diringkus, Dua Hari Makan Dedaunan

Desriandi Candra • Kamis, 27 Februari 2025 | 09:55 WIB
Tersangka EA menjalani pemeriksaan di Reskrim Polres Kuansing. Terlihat Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang bersama Wakapolres Kompol Novaldi dan Kasat Reskrim.
Tersangka EA menjalani pemeriksaan di Reskrim Polres Kuansing. Terlihat Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang bersama Wakapolres Kompol Novaldi dan Kasat Reskrim.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Wakil Kepala SMPN 4 Kuantan Tengah, Kuansing Juniwarti (51). Pelaku yang juga suami korban diringkus Rabu (26/2) sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. 

Tersangka yang dijaga ketat aparat kepolisian Polres Kuansing tiba di Mapolres pukul 11.00 WIB. Terlihat EA saat itu mengenakan baju kaos dan celana pendek merah dengan tangan terikat. Dia langsung dibawa ke ruang Reskrim Polres Kuansing yang berada di lantai dua untuk diinterogasi.

EA kepada media dan disaksikan Kapolres AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH, Waka Polres Novaldi, Kasat Reskrim AKP Shilton, Kasi Humas Iptu Aman Sembiring dan anggota Reskrim lainnya mengakui, kalau dia yang membunuh istrinya. 

Tindakan nekat itu disebabkan api cemburu dan sakit hati pada istrinya. “Ibu (sebutan pada istrinya, red) tak mau diatur. Karena tak mau diatur lagi, saya lakukan tindakan dengan memotong bagian lehernya. Tindakan itu setelah saya mendengar suara bisikan yang menyuruh saya. Saya coba tolak, tapi seperti ada dorongan tangannya terus menekan ke leher istri dan melakukan pembunuhan itu,” ujarnya. 

Suara itu, lanjut EA, mendorongnya untuk memotong leher istrinya dengan memutar-mutarkannya dengan pisau pemotong daging sepanjang sekitar 50 cm miliknya. Saat itu, korban tak melawan, pasrah dan hanya berteriak sekali saja sambil berucap, lalu meninggal. 

Tersangka memiliki kecurigaan pada istrinya kalau ada laki-laki lain. Kecurigaan itu terlihat saat jalan keluar diminta pakai masker (cadar) tidak mau. Alasannya, malu dilihat orang dan tersenyum pada laki-laki lain. 

Usai melakukan pembunuhan, tersangka langsung lari dengan sepeda motor tanpa memberitahu anaknya Z yang tidur di kamar sebelah. Sesampai di Muara Lembu, dia panik hendak pergi ke mana. Lalu meninggalkan sepeda motornya di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik salah satu bank. 

Tersangka mengaku panik dan tidak tau entah mau pergi ke mana. Hingga dia sampai di perkebunan warga dan naik di atas bukit yang ada hutan untuk bersembunyi. 

Selama dua hari dua malam, dia bersembunyi dan tidur di lokasi itu. Tanpa membawa pakaian dan perbekalan. Bahkan untuk bertahan, dia memakan dedaunan apa adanya. “Saya makan dedaunan yang bisa dimakan dan apa adanya,” katanya lagi. 

Kapolres Kuansing  AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH didampingi Waka Polres Novaldi, Kasat Reskrim AKP Shilton, Kasi Humas Iptu Aman Sembiring menjelaskan, begitu kejadian pembunuhan, dia langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Shilton untuk mencari dan menemukan tersangka.

Sebab saat kejadian itu, tersangka berada bersama istrinya dan sempat cekcok dan kemudian korban meninggal. Sementara EA menghilang melarikan diri. Kuat dugaan, EA lah pelaku pembunuh istrinya. 

Kaburnya EA diketahui anaknya Z yang sudah terbangun saat akan pergi sekolah sekitar pukul 06.30 WIB. Lalu anaknya melihat ke kamar orang tuanya. Dia mendapatkan ibunya sudah bersimbah darah di dalam kamar. Z, anak korban berteriak meminta tolong tetangga. Tetangga pun datang ke rumah korban. 

“Sekitar pukul 07.00 WIB kami mendapatkan informasi dan langsung memerintahkan Reskrim turun ke TKP,” katanya. 

Hasil olah TKP, mendengar keterangan anak korban dan saksi, polisi langsung memburu EA. Sekitar pukul 11.20 WIB, sepeda motor yang digunakan EA ditemukan di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi. Tapi EA menghilang, tidak ada ditempat. 

Tim Reskrim yang sudah berada di Muara Lembu berkeyakinan EA masih disekitar daerah itu. Lalu tim dibagi tiga. Satu menyisir hingga ke pinggir sungai yang terlacak EA melalui anak sungai menuju areal kebun dan hutan. Tim lain menyisir dari bagian atas agar EA keluar dari persembunyian dan tim satunya menunggu di areal perkebunan untuk penyergapan. 

“Akhirnya, EA keluar. Langsung kita tangkap dan dibawa ke Polres Kuansing,” ujar Angga. 

Sebelum dibawa ke Polres Kuansing, lanjut Angga, tim yang melihat EA sudah tidak makan dua hari, membawa ke warung nasi untuk membeli makanan untuk EA. “Tersangka dalam penuturannya mengakui dia yang membunuh istrinya,” tambah Kapolres. 

Periksa Kejiwaan Tersangka

Secara jasmani, tersangka yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap istrinya dalam kondisi sehat.  Ini dipastikan setelah pemeriksaan kesehatan dilakukan tim kesehatan Polres Kuansing usai dibawa ke Mapolres Kuansing. Termasuk hasil pemeriksaan narkoba juga negatif. 

Namun Polres Kuansing berencana akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.  Pasalnya, dalam pengakuan tersangka EA, dia melakukan akibat api cemburu dan sakit hati pada sang istri.

Dia tersulut dorongan suara yang dia dengar. “Ibu (sebutan pada istrinya red) tak mau diatur. Jadi karena tak mau diatur lagi hari itu, saya lakukan dengan memotong bagian lehernya. Itu setelah saya dengar suara bisikan yang menyuruh saya. Saya coba tolak, tapi seperti ada dorongan tangannya terus menekan ke leher istrinya dan melakukan tindakan keji itu,” papar EA ketika pemeriksaan. 

“Pengakuan disebut EA ada suara bisikan itu yang membuat kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaannya. Kalau jasmani sehat termasuk narkoba negatif,” papar Kapolres lagi. 

Selain mengamankan tersangka, Polres juga mengamankan pisau besar ukuran 50 Cm yang digunakannya untuk melakukan tindakan keji itu. 

Hasil otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Juniwarti mengalami beberapa luka dibagian tubuhnya. Yakni, luka memar di bagian kedua telapak tangan, luka terbuka bagian dagu, leher, jari tangan kanan dan kiri, robek otot leher, patah tulang bagian belakang segmen leher ruas ke empat, kehabisan darah. 

Penyebab kematian, menurut dokter yang memeriksa tubuh korban, akibat kekerasan senjata tajam di daerah leher yang memotong pembuluh darah nadi dan pembuluh darah balik. 

EA sendiri saat ini dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun kalau ada unsur berencana nanti, bisa dikenakan dengan Pasal 340 KUHP. 

Pihak Sekolah Yasinan

Meninggalnya guru Bahasa Inggris sekaligus Wakil Kepala Sekolah SMPN 4 Kuantan Tengah Juniwarti, meninggalkan duka yang mendalam bagi murid-murid dan kalangan guru di sekolah itu. 

Rabu (26/2) seluruh murid-murid dan kalangan guru di SMPN 4 Kuantan Tengah melakukan yasinan dan doa bersama sebelum kegiatan belajar mengajar di mulai.  “Pagi tadi, kami dari kalangan guru dan murid-murid yasinan dan memanjatkan doa bersama untuk almarhumah,” ungkap guru Bahasa Indonesia SMPN 4  Kuantan Tengah Desneti AMd. 

Yasin dan doa bersama itu dipimpin Kepala SMPN 4 Kuantan Tengah Novita Dewi. Desneti rekan sejawatnya ini, sangat bersyukur dan berterimakasih atas penangkapan EA. Dia meminta aparat kepolisian memeroses dan menjatuhkan hukuman yang setimpal pada EA sesuai undang-undang yang berlaku.(gem) 

 

Editor : Arif Oktafian
#kuantan singingi #kasus pembunuhan dalam rumah tangga #guru smpn 4 kuantan tengah #pelaku pembunuhan #suami bunuh istri