TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Pemkab Kuansing, Rabu (12/3/2025), mengajukan tiga Ranperda ke DPRD Kuansing. Usulan tiga Ranperda itu disampaikan dalam paripurna DPRD Kuansing.
Rapat paripurna dihadiri dan dipimpin Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi, anggota DPRD, Sekwan Drs Napismam dan sejumlah pejabat. Tiga Ranperda yang diusulkan itu masing-masing, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, Ranperda masyarakat hukum adat dan Ranperda fasilitasi pengelolaan zakat, infak, sedekah serta dana keagamaan sosial lainnya.
Wakil Bupati Kuansing H Muklisin dalam paripurna penyampaian, pengajuan tiga Ranperda itu dinilai penting. Ranperda kawasan tanpa rokok, bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain, melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat, melindungi lingkungan dari bahaya asap rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup, melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok.
Penyelenggara Ranperda ini nantinya mengatur lokasi penerapan kawasan tanpa rokok. Meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang di tetapkan. "Yang melanggar, ada sanksinya. Teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin," ujar Muklisin.
Kemudian Ranperda tentang masyarakat hukum adat. Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi masyarakat yang ingin melindungi hak-hak adat yang ada di tengah masyarakat. Menjadi landasan untuk memfasilitasinya agar dapat berpartisipasi sesuai kewenangan dan kepastian hukum hak-hak hukum adat.
Lalu Ranperda zakat, infak, sedekah dan bantuan sosial agama lainnya dimaksudkan agar pengelolaan zakat, infak, sedekah dan lainnya bisa lebih dapat berdaya guna. Pemkab berkewajiban memberikan perlindungan pada mustahik dan muzaki agar lebih berintegritas dalam pengelolaan dana, sesuai prinsip syariat dan peraturan perundang-undangan. Optimalisasi dalam pengelolaannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Usai menyampaikan poin-poin tentang tiga Ranperda ini, Wabup Muklisin mewakili Pemkab Kuansing menyerahkan tiga buku Ranperda langsung pada Ketua DPRD Kuansing H Juprizal untuk selanjutnya dilakuian pembahasan.
Editor : Rinaldi