TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing mengajukan tiga ranperda ke DPRD Kuansing. Usulan tiga ranperda itu disampaikan dalam paripurna DPRD Kuansing, Rabu (12/3).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi, anggota DPRD, Sekwan Drs Napismam dan sejumlah pejabat Kuansing.
Tiga ranperda yang diusulkan itu masing-masing, Ranperda tentang Kawasan tanpa Rokok, Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat dan Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Bantuan Sosial Agama Lainnya.
Wakil Bupati Kuansing H Muklisin menyebutkan, pengajuan tiga ranperda itu dinilai penting.
Ranperda Kawasan tanpa Rokok, bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain, melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat, melindungi lingkungan dari bahaya asap rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup, melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok.
Penyelenggara ranperda ini nantinya mengatur lokasi penerapan kawasan tanpa rokok. Meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. ‘’Yang melanggar, ada sanksinya. Teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin,’’ ujar Muklisin.(dac)
Editor : Arif Oktafian