TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing melalui pengumuman nomor: 3/PANSEL-JPTP/KS/2025 telah membuka seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Kuansing
Hal ini dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Kuansing sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
Ini setelah mendapat rekomendasi Kepala BKN nomor: 00407/R-AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 20 Januari 2025 hal rekomendiasi pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Kuansing dan izin Menteri Dalam Negeri RI nomor: 100.2.2.6/1685/OTDA tanggal 28 Februari 2025.
"Seleksi ini terbuka bagi siapa saja. Diutamakan bekerja di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi," kata Kepala BKPP Kuansing Mardansyah, Rabu (16/4/2025) di Telukkuantan.
Seleksi ini dibuka untuk mengisi empat jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Kuansing. Di antara seleksi jabatan empat eselon II itu, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) ikut dibuka. Di mana sejak enam bulan ini terakhir ini, posisi jabatan Sekda masih Pj.
Selain jabatan Sekda, tiga posisi lainnya yang ikut diseleksi adalah Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Asisten Perekonomian serta Kepala Dinas Perhubungan Kuansing. Khusus untuk jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), Asisten Perekonomian dan Pembangunan, pelantikan pejabat yang terpilih dilakukan setelah pejabat defenitif saat ini memasuki batas usia pensiun (BUP).
Baca Juga: Ujian Akhir Semester SDN 67 Berlangsung Lancar
Mardansyah menjelaskan, mereka yang bisa ikut melamar adalah PNS diutamakan bekerja di lingkungan Pemkab Kuansing, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural sesuai dengan kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun. Sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik. Usia paling tinggi 58 tahun pada saat penetapan pengangkatan dan/atau saat dilantik untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dengan persyaratan menyatakan kesediaan tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun (MPP) ketika diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Usia paling tinggi 56 tahun pada saat penetapan pengangkatan dan/atau saat dilantik untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari rumah sakit umum pemerintah.
Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina Tk I (IV/b) dan untuk jabatan selain Sekretaris Daerah memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina (IV/a).
Baca Juga: Unilak Kukuhkan Tiga Guru Besar Baru
Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan administrator/tingkat III/setara. Semua penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai BAIK untuk dua tahun terakhir. Telah menyampaikan LHKPN atau LHKASN tahun 2024 dan melaporkan SPT tahunan tahun 2024.
Mendapat persetujuan/rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan/atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang[1]undangan dan/atau tidak dalam proses peradilan pidana atau tidak pernah dijatuhi hukuman pidana. Tidak teridentifikasi mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat aditif lainnya. Mengajukan lamaran dan pendaftaran kepada panitia seleksi dengan melengkapi dokumen persyaratan.
Bagi pelamar yang mengikuti aeleksi terbuka dapat melamar dua jabatan yang tersedia dengan membuat dua makalah sesuai jabatan yang dilamar. Pansel seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama ini, diketuai oleh Prof Dr Ilyas MAg.(dac)
Editor : Edwar Yaman