TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kuansing, sepertinya harus bekerja keras ke depan untuk bisa menjadikan Kabupaten Kuansing swasembada beras.
Sebab, hingga hari ini berdasarkan data Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kabupaten Kuansing masih kekurangan produksi beras 15.000 ton per tahun dari total kebutuhan beras mencapai 31.000 ton per tahun.
Dengan hamparan luas lahan padi sawah sekitar 5.000 hektare, baru memproduksi beras 16.000 ton per tahun.
"Makanya ini menjadi target kita untuk meningkatkan produksi beras, sehingga kedepan Kuansing bisa swasembada beras," ungkap Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kuansing, Deflides Gusni SP MSi, Senin (29/9/2025) di Teluk Kuantan.
Deflides Gusni yang baru satu minggu ini menjabat sebagai Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kuansing ini menjelaskan, angka produktivitas rata-rata gajah kering giling (FKG) baru mencapai 4,7 ton per hektar.
Untuk meningkatkan produktivitas beras, ada beberapa langkah yang akan dilakukan. Pertama, melakukan intensifikasi lahan padi sawah yang ada. Minsalnya, melalui tanam padi sawah dia kali dalam satu tahun atau program IP200. Hanya saja ada beberapa kendala yang dihadapi. Seperti, lahan persawahan padi sawah petani harus tercukupi kebutuhan air sepanjang tahun.
Dari bentangan luas padi sawah 5.000 hektar itu, yang baru tercukupi kebutuhan air sepanjang tahun baru sekitar 2.400 hektare. Sementara sisanya belum tercukupi dan masih mengandalkan air tadah hujan. Makanya, Pemkab Kuansing gencar mengusulkan pembangunan jaringan irigasi ke pemerintah pusat.
Kedua, ada kebiasaan sistem pola tanam di tengah masyarakat yang masih belum menerapkan program IP200. Padahal, lahan persawahan di daerah itu bisa dilakukan pola tanam dua kali bahkan tiga kali. Karena itu, mereka kedepan akan gencar melakukan penyuluhan pada petani.
Ketiga, masih ada kebiasaan di tengah masyarakat sistem lepas enam bulan ternak dan kandang enam bulan. Sehingga akan menganggu pola penanaman padi di sawah.
Sementara untuk program ekstensifikasi, melalui program perluasan lahan padi sawah. Melalui pembukaan lahan padi sawah baru.
"Dan untuk perluasan lahan padi sawah baru, ada program pusat melalui Kementerian Pertanian seluas 500 hektar untuk tahun 2025 ini. Hanya saja belum di mulai di lapangan," ujar Deflides.
Pembukaan lahan padi sawah baru itu, ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan. Minsalnya, melakukan pendataan lahan yang potensial sehingga lahan dibuka tidak mengalami kegagalan.
Dari kuota 500 hektar itu, baru tersedia 100 hektar. Dari kuota 500 hektar itu, minimal daerah bisa menyiapkan lahan baru seluas 200 hektar. "Kalau tidak, bantua tidak akan di kucurkan," ujarnya. (dac)
Editor : M. Erizal