TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- PT Adimulya Agrolestari (AA), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, menghibahkan 200 hektare perkebunan miliknya untuk masyarakat.
Kebun sawit yang dibangun pada tahun 1997 itu, diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam wilayah operasional mereka yang belum ter-cover dalam pola kebun KKPA.
Dalam pembagian lahan hibah itu, mereka meminta bantuan Pemkab Kuansing untuk memfasilitasi pembagiannya. Pemkab lewat Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) memfasilitasi pembagian lahan hibah itu.
Lahan hibah itu diperuntukkan untuk Desa Suka Maju, Suka Damai, Sumber Jaya dan Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir. Selain itu, ada juga diperuntukkan untuk para ninik mamak setempat yang tergabung dalam Limbago Adat Nagori (LAN) Kuansing, 10 hektare dan BUMD Kuansing 10 hektare.
"Pihak perusahaan meminta kita memfasilitasi pembagiannya, dan kita fasilitasi. Sekitar 180 hektare untuk empat desa dan 20 hektare untuk LAN dan BUMD Kuansing," ujar Kadisbunak Kuansing, Andriyama Putra menjawab Riaupos.co, Senin (27/10/2025).
Andriyama menjelaskan, dari sekian banyak perusahaan yang beroperasi di Kuansing termasuk yang kooperatif. Mau menghibahkan sebagian areal perkebunannya untuk masyarakat. Pemkab mengapresiasi itikad baik untuk dengan memfasilitasi pembangiannya.
"Tanpa melibatkan Pemkab, perusahaan bisa langsung. Tetapi mereka minta kita yang memfasilitasinya menjelaskan. Dan tidak ada kaitannya dengan perpanjangan HGU perusahaan. Kita hanya memfasilitasi niat baik mereka," ujar Andriyama.
Ditanya soal 'jatah' BUMD Kabupaten Kuansing 10 hektare, Andriyama menjelaskan, hingga sekarang tidak ada masuk ke rekening Kas Daerah. Pemkab menunggu hingga studi kelayakan pembentukan BUMD Kuansing final dan susunan direksi BUMD final. "BUMD kita kan lagi studi kelayakan ulang dan tengah mempersiapkan susunan direksi BUMD. Kalau sudah resmi, barulah nanti masuk ke BUMD Kuansing sebagai pendapatan," ujarnya.
Sebetulnya, kata Andriyama, Perda BUMD sudah ada. Hanya tinggal merampungkan studi kelayakan dan menyusun personalianya. Karena itu, alokasi pendapatan hibah perkebunan sawit 10 hektare itu, dititipkan sementara ke kelompok tani setempat.
Editor : Rinaldi