TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Menteri Ketenegakerjaan (Kemenaker) memberlakukan work from anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh di perusahaan pada masa libur hari suci Nyepi dan hari raya Idulfitri tahun 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain (work from anywhere).
Dalam situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menaker Yassierli pada 13 Februari 2026 ini diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur hari suci Nyepi tahun baru Saka 1948 dan hari raya Idulfitri 1447 H. WFA ini juga untuk menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.
Untuk Kabupaten Kuansing, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kuansing Jhon Pitte Alsi SIP MM, segera menindaklanjutinya dengan menyiapkan Surat Edaran (SE) ke semua perusahaan yang beroperasi di Kuansing. Editor : Arif Oktafian