TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing tahun 2026 ini berencana melakukan penambahan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk melenggangkan itu, Pemkab mengajukan Ranperda perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Kuansing.
Ranperda perubahan SOTK itu, disampaikan langsung oleh Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM dalam sidang paripurna, Senin (16/3/2026) di gedung DPRD Kuansing.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengatakan, Ranperda ini merupakan perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan SOTK.
Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur yang belum ada di Perda sebelumnya. Mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, Mandatori dari Permendagri, menyesuaikan dengan fungsi dan urusan di kementerian/lembaga negara serta menyesuaikan visi dan misi Kabupaten Kuansing.
Ranperda Perubahan SOTK ini, kata Suhardiman Amby memuatmemuat delapan poin.
Pertama, perubahan nama nomenklatur Bappeda Litbang menjadi Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah (Baperida).
Kedua, perubahan terhadap nomenklatur Satpol PP-PKP yang dipecah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Ketiga, perubahan terhadap nomenklatur Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, dipecah menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Keempat, perubahan terhadap nomenklatur Dinas Sosial PMD dipecah menjadi dua. Yakni Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kelima, peribahan nomenklatur Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipecah menjadi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Keenam, perubahan nomenklatur Dinas Perkebunan dan Peternakan, menjadi Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan Kesehatan Hewan.
Ketujuh, perubahan terhadap nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dipecah menjadi dua. Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif
Kedelapan, perubahan nomenklatur Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian berubah menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Sembilan, perubahan tipologi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dari tipe C menjadi tipe B.
"Kami berharap, DPRD memberikan masukan terhadap pembahasan Ranperda sehingga hasilnya akan lebih baik," ujar Suhardiman Amby. (dac)
Editor : M. Erizal