Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Belanja Pegawai Kuansing Sentuh 37,5 Persen dari APBD 2026

Desriandi Candra • Selasa, 14 April 2026 | 10:59 WIB
JAFRINALDI
JAFRINALDI

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah daerah di seluruh Indonesia diminta melakukan efisiensi APBD dengan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari komposisi APBD. Sebaliknya mendorong belanja modal untuk infrastruktur publik. 

Kebijakan itu tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Kebijakan itu akan diterapkan pada tahun 2027 mendatang. 

Di Kabupaten Kuansing, saat ini komposisi belanja pegawai mencapai 37,5 persen dari besaran APBD Kuansing 2026. Dimana pada tahun 2026 besaran APBD Kuansing menyentuh angka Rp1,4 triliun lebih. 

Baca Juga: Pemprov Riau Tampung Aspirasi soal Relokasi TNTN

Makanya, untuk menyeimbangkan neraca keuangan daerah, salah satu upaya yang dikejar adalah dengan memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau kita mampu meningkatkan PAD dari capaian yang ada sekarang, maka neraca keuangan daerah akan berimbang. Dan itu juga akan mampu menekan pengeluaran belanja pegawai menjadi 30 persen sesuai yang diamanatkan pada tahun 2027 mendatang," ujar Kepala BPKAD Kuansing, Jafrinaldi AP MIP, Senin (13/4/2026).

APBD Kuansing menggunakan pembukuan berimbang antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Makanya, Dinas/Badan pengampuh PAD harus melakukan inovasi sehingga potensi yang ada bisa terealisasikan dengan maksimal untuk PAD ke depan. 

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan 16 Mahasiswa, FHUI Kecam Keras dan Lakukan Investigasi Serius 

"Kalau PAD kita bisa meningkat, tentu akan bisa membantu belanja daerah sehingga kebutuhan belanja daerah baik wajib maupun belanja modal bisa terpenuhi," kata Jafrinaldi lagi. 

Belanja atau gaji pegawai merupakan urusan wajib dan mengikat. Saat ini, besaran belanja pegawai Kuansing mencapai sekitar Rp26 miliar per bulan. Besaran belanja pegawai itu sudah terakomodir dari dana DAU dalam satu tahun. 

Pemberlakuan UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD itu tidak bisa dikaitkan akan berdampak pada pengurangan pegawai di daerah seperti PPPK. Karena pemerintah pusat sendiri sudah menjamin alokasi belanja pegwai dari DAU dalam postur APBD. 

Baca Juga: Festival Budaya Bukit Batu 2026 Sedot Ribuan Pengunjung

Selain itu, kebijakan pengurangan pegawai tidak lah semudah itu. Kebijakan  itu harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. "Dan sampai hari ini, belum ada keputusan apapun soal pengurangan pegawai di daerah. Terutama PPPK yang baru saja di lantik,"paparnya lagi. 

Ini juga diutarakan oleh Kepala BKPP Kuansing, Drs Muradi MSi. "Gaji pegawai itu sudah di akomodir dalam APBD, sebab dia urusan wajib daerah," katanya. 

Saat ini, jumlah pegawai di Kuansing berjumlah hampir 9000 orang, baik PNS maupun PPPK. Dimana gajinya sudah dianggarkan melalui DAU yang masih setiap tahun di APBD. 

Baca Juga: Cegah Dehidrasi Saat Cuaca Panas, Coba 5 Minuman Segar Tanpa Gula yang Hilangkan Dahaga 

Muradi pun menegaskan, sampai hari ini tidak ada kebijakan pusat akan mengurangi pegawai maupun PPPK di daerah walaupun pembatasan 30 persen gaji pegawai diberlakukan pada 2027 mendatang. Daerah perlu mencari solusi pendapatan sehingga belanja pegawai bisa diseimbangkan menjadi 30 persen dari besaran APBD. (dac)

Editor : M. Erizal
#belanja pegawai #kuansing #apbd kuansing