JAKARTA DAN TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Bupati nonaktif Suhardiman Amby ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan tersebut berawal dari pengumpulan dana yang berasal dari pemotongan paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Penyidik telah menelusuri dugaan aliran dana tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, kan dari KUD. Kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf Bupati. Dan kemudian oleh Bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian (Kemenhut),” kata Taufik, Ahad (5/7).
Dalam penelusuran itu, KPK juga menyoroti pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kemenhut, pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut diketahui membahas usulan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan agar dapat masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Baca Juga: Polsek Benai Tertibkan Dua Unit PETI di Desa Gunung Kesiangan Kuantan Singingi
Menurut Taufik, penyidik telah memperoleh fakta mengenai alur pengumpulan dana dari koperasi hingga adanya pertemuan di Kemenhut. Karena itu, seluruh rangkaian peristiwa tersebut kini tengah dicocokkan dengan bukti yang telah dikumpulkan.
“Apakah tadi BB uangnya itu ada yang sisa hasil usaha, ini kan ada keterangan-keterangan yang baru dikumpulkan kan yang dari bawah nih, bendahara dari koperasi, dari pihak staf-staf bupati nih. Nah yang kemudian pertemuan-pertemuan dengan Menhut itu ada fakta pertemuannya,” ujar Taufik.
KPK menduga, terdapat irisan antara pengumpulan dana SHU tersebut dengan pengakuan Raja Juli mengenai adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi.
Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah uang yang diduga berasal dari pemotongan SHU itu berkaitan dengan amplop yang dimaksud. “Tapi apakah barang bukti uangnya, ya itu nanti akan didalami,” tegas Taufik.
Ia menambahkan, penyidik telah memperoleh keterangan awal dari Suhardiman yang kini berstatus tersangka. Namun, KPK masih memerlukan keterangan dari pihak lain untuk menguatkan konstruksi perkara.
“Ya itu (dugaan pemberian dan aliran uang) nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik. Sementara kan keterangan dari Bupati kan baru satu pihak,” ucap Taufik. Karena itu, KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap siapa pun akan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan karena berkembangnya opini publik.
“Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan (Menhut Raja Juli Antoni) ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan. Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain,” jelasnya.
Terkait dengan ini, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Drs Muradi MSi menyebutkan sepanjang prosedurnya pengusulan yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemkab tentu berharap usulan pelepasan kawasan hutan itu perlu dipertimbangkan dan dilanjutkan.
Baca Juga: Pemkab Kuansing Tetap Optimis Ranperda SOTK Dilanjutkan
Di mana, area itu sudah berubah menjadi kebun-kebun masyarakat yang menjadi penghidupan masyarakat sejak lama. Hanya saja, areanya berada dalam kawasan hutan.
“Prosedur usulan pelepasannya memang seperti itu. Kepala daerah atas nama pemkab mengusulkannya ke Kementerian terkait. Hanya saja-saja cara-cara yang tidak benar seperti ini tidak boleh terjadi,” kata Muradi singkat.
Tetapi Muradi tidak tau bagaimana prosedur yang dilakukan dan berapa luasan yang diusulkan untuk kawasan Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau.
KPK Didesak Periksa Menhut Raja Juli
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menegaskan pemeriksaan terhadap Raja Juli penting untuk mengungkap apakah terdapat kesepakatan sebelum amplop tersebut ditinggalkan dalam pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“KPK perlu melakukan pemanggilan untuk diperiksa, apakah sebelumnya sudah ada kesepakatan atau tidak. Tentu kalau ditanya pasti jawabannya akan tidak,” kata Zaenur kepada wartawan, Ahad (5/7).
Ia menegaskan, penyidik KPK tidak cukup hanya mengandalkan keterangan para pihak. Menurutnya, diperlukan langkah pendalaman melalui pemeriksaan terhadap berbagai alat bukti lain agar konstruksi perkara menjadi lebih terang. “Misalnya dicek komunikasi digitalnya, melalui pesan WhatsApp, dicek CCTV,” ujarnya.
Selain menelusuri bukti digital, Zaenur juga mendorong KPK melakukan pemeriksaan silang dengan meminta keterangan dari tersangka maupun para saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Ia menekankan, proses tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut atau justru sebaliknya. Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Kalau semuanya clear, memang Bupati Kuansing misalnya hanya datang ke Kantor Kemenhut (Kementerian Kehutanan), naruh amplop enggak bilang apapun, terus kemudian orangnya pulang, ya mungkin barang kali di situ belum akan terpenuhi unsur pasal,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni terseret dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Suhardiman Amby oleh KPK. Pemicunya, pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli Antoni terkait urusan pelepasan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Baca Juga: Lima Qori-qoriah Kuansing Lolos ke MTQ Nasional, Ini Nama-namanya
Raja Juli mengungkapkan fakta bahwa Suhardiman Amby sempat meninggalkan amplop diduga berisikan uang di ruang kerjanya usai audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, amplop tersebut diklaim tidak pernah diterimanya. Raja Juli menegaskan telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu.
Tapi, pengembalian baru dilakukan 10 hari setelah pertemuan, tepatnya 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum OTT KPK terhadap Suhardiman Amby di Telukkuantan, Kuansing. Raja Juli menjelaskan, pertemuan dengan Suhardiman melalui audiensi resmi yang diajukan Pemkab Kuansing.
Menurutnya, seluruh proses berlangsung terbuka dan terdokumentasi dengan baik. “Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini,” kata Raja Juli kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7).
Ia menegaskan, audiensi tersebut merupakan agenda resmi pemerintahan. “Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi,” ucapnya.
Karena seluruh administrasi tersimpan lengkap, Raja Juli memastikan Kementerian Kehutanan siap membantu apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam penyidikan. “Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” jelasnya.
Usai pertemuan itu, Sekjen PSI itu mengaku baru menyadari Suhardiman meninggalkan sebuah amplop putih yang dibungkus map di ruang kerjanya. “Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” terangnya.
Begitu mengetahui keberadaan amplop tersebut, ia mengaku langsung meminta ajudannya mengembalikannya. “Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” sebutnya.
Raja Juli menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui isi amplop tersebut. “Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa, tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata mantan Wamen ATR/BPN itu.
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah jadwal kedinasan ajudannya memungkinkan untuk berangkat ke Riau. Ia bahkan menghubungi langsung Kapolda Riau agar proses pengembalian berlangsung secara terbuka dan terdokumentasi.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” ungkapnya. Amplop itu, lanjut Raja Juli, diserahkan kembali kepada Suhardiman di Polres Kuansing disertai tanda terima dan dokumentasi.
“Jadi tanggal 12 (Juni), teman-teman semua, Jumat, ya. Hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi,” ucapnya. “Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB,” tambahnya.
Raja Juli menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi. “Jadi 12 Juni, sekali lagi, 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen untuk memberantas korupsi, ya, gratifikasi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya,” katanya.(das)
Laporan JPG dan DESRIANDI CANDRA, Jakarta dan Telukkuantan
Editor : Arif Oktafian