Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ingin Mudik Idulfitri? Ini Kriteria Wajib dan Tidak Wajib PCR/Antigen

Edwar Yaman • Selasa, 26 April 2022 | 06:00 WIB
Tes PCR di bandara.
Tes PCR di bandara.

JAKARTA (RIAPOS.CO) – Pemerintah menerapkan aturan baru dalam mudik Idulfitri 2022. Yakni wajib melakukan tes PCR/Antigen, khusus bagi yang belum menjalani vaksinasi Covid-19.

Aturan baru mudik Idulfitri 2022 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

Dalam aturan baru mudik Idulfitri 2022 itu, anak usia 6-11 tahun yang belum mendapat vaksin Covid-19 wajib melakukan tes PCR/antigen. Berikut kriteria aturan wajib tes PCR/Antigen untuk para pemudik di mudik Idulfitri 2022:

Pemudik Tidak Wajib Tes PCR/Antigen Covid-19:

1. Pemudik atau pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapatkan vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19.

2. Pemudik atau pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis pertama dan kedua Covid-193. Pemudik di bawah enam tahun wajib didampingi orang dewasa yang sudah divaksin booster Covid-19, atau pendamping menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 untuk antigen maksimal 1×24 jam atau 3×24 jam untuk PCR sebelum keberangkatan, serta menerapkan protokol kesehatan

 

Pemudik Wajib Tes PCR/Antigen Covid-19:

1. Pemudik atau pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama.

2. Pemudik atau pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua.

3. Pemudik atau pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua.

4. Pemudik atau pelaku perjalanan dengan komorbid (penyakit penyerta) yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi tertentu, kriteria ini juga harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Syarat mudik Idulfitri 2022 untuk tes antigen Covid-19 maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan, atau maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan untuk tes PCR Covid-19.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

:

 

 

Editor : RP Edwar Yaman
# mudik lebaran 2022 # mudik 2022 #antigen aturan baru #tes pcr # kriteria lebaran 2022