JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan yang dialamatkan kepada Haris Azhar serta Fatia Maulidiyanti tidak terbukti. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membebaskan Haris dan Fatia dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas putusan tersebut, Tim Penasihat Hukum Haris-Fatia menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik bukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana bersama Hakim Anggota Djohar Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
Setelah melalui persidangan panjang yang memakan waktu lebih kurang delapan bulan, mereka menyatakan bahwa Haris dan Fatia tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan sebagaimana disampaikan oleh JPU. ”Menyatakan terdakwa Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” ungkap Gede Arthana. Editor : RP Arif Oktafian