Pasalnya, pada awal tahun ini para guru dan dosen ini sudah dijanjikan akan mendapat tambahan 100 persen 1 bulan TPG yang masuk dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR).
Akan tetapi sampai dengan Mei 2024, masih ada saja daerah yang belum membayarkan tunjangan sertifikasi atau TPG Triwulan I yang jadi hak guru sertifikasi.
Dalam pernyataan terbarunya, Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani mengungkap, sampai pekan kedua Mei 2024, baru 26 pemda yang sudah menyalurkan tunjangan sertifikasi ke rekening guru.
Sementara 297 pemda masih dalam proses penyaluran tunjangan sertifikasi. "Terdapat 223 pemda yang belum bisa menyalurkan dana TPG," ungkap Prof Nunuk Suryani pada Kamis 9 Mei 2024.
223 pemda tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah. "Itu setelah Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK memberikan rekomendasi percepatan penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah," bebernya.
Untuk memperlancar proses pembayaran TPG, Prof Nunuk meminta satuan pendidikan agar mengupdate Dapodik. Selain itu juga mengisi beban kerja guru agar dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kemendikbudristek.
Jika guru tersebut telah memenuhi syarat, maka akan diajukan operator pemda sebagai calon penerima TPG. "Agar sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya masalah serupa (keterlambatan pembayaran)," jelas dia.
Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani juga akan memastikan agar keterlambatan pencaitan TPG tidak terulang lagi di kemudian waktu.
Karena itu pihaknya akan selalu memastikan, memantau dan mengawasi kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru tersebut. "Kami secara konsisten terus mengawal proses penyaluran TPG sesuai dengan ketentuan," tegas dia.
Prof Nunuk juga berujar pihaknya selama ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pemda. Ini perlu dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG.
Sebagai informasi, tunjangan profesi guru atau TPG tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.
Penghasilan tambahan bagi guru ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahtaraan guru di Indonesia.
Demikian informasi penyebab pencairan TPG Triwulan I belum dibayarkan langsung dari Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor : RP Rinaldi