Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Karen Dituntut 11 Tahun Penjara

jpg • Jumat, 31 Mei 2024 | 12:00 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair Karen Agustiawan berteriak saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair Karen Agustiawan berteriak saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan 11 tahun penjara. Karen diduga terbukti korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) 2011-2021 dengan kerugian negara mencapai 113,8 juta dolar AS.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jelas Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/5).

Dirut Pertamina periode 2009-2014 itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar dan 104 ribu dolar AS. Jika tak sanggup membayar uang pengganti dalam waktu sebelum usai putusan, maka harta beda Karen akan disita jaksa. Barang dan aset itu lantas akan dilelang oleh negara untuk menutupi uang pengganti.

Jaksa menjerat Karen dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal ini menyangkut soal kerugian negara.  Jaksa KPK menilai, Karen telah melakukan pelanggaran kewenangan dalam kesepakatan impor LNG dari perusahaaan Amerika Corpus Christi Liquefaction (CCL).

Karen diduga tak melakukan analisis dan risiko dalam pembelian dan kontrak panjang dengan CCL pada 2013-2014. Kondisi itu membuat Jaksa lewat perhitungan hasil pemeriksaan investasif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Desember 2023, negara merugi sekitar 113,8 juta dolar AS. 

Jaksa juga menduga Karen turut memperkara diri dalam kontrak itu. Sebab, Karen pada November 2014 mendapat tawaran sebagai senior advisor di Blackstone. Induk perusahaan yang membawahi CCL. Pekerjaan inilah yang disebut jaksa bagian dari menguntungkan diri sendiri. 

Karen bakal menyampaikan pembelaannya di muka sidang pada 10 Juni mendatang. Usai dijatuhi tuntutan, dia membantah para Jaksa KPK. Karen menilai langkahnya tak keliru dalam kontrak panjang pembelian LNG dari luar negeri itu. 

“Jika mengakibatkan kerugian negara. Maka juga harus dihitung apakah ada juga ada keuntungan,” katanya usai sidang. Dia menilai tidak ada perusahaan pun di dunia yang dihukum lantaran rugi dalam penjualan LNG saat pandemi. Seperti yang membelitnya dalam persidangan dan menurut perhitungan jaksa.(elo/jpg)

 

Editor : Rindra Yasin
#Korupsi #lng #dirut pertamina