JAKARTA (RIAUPOS.CO) - RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan memberikan hak cuti kepada ayah yang istrinya melahirkan atau keguguran. Namun, kebijakan itu memantik sorotan karena masa cuti tersebut hanya dua hari.
Ketua Panja Pemerintah untuk UU KIA Lenny Nurhayati Rosalin mengakui aturan itu sempat memicu keluhan. Namun, durasi cuti tersebut telah dibahas oleh pihaknya bersama dengan sejumlah ahli dalam proses penyusunan draf RUU KIA. Hasilnya seperti yang tercantum dalam pasal 6 ayat (2) huruf a. Isinya menyatakan bahwa suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.
‘’Karena waktu kita membahas draf RUU ini juga banyak dokter yang menyatakan kalau lahir normal itu sebetulnya sehari saja sudah bisa pulang,’’ ungkapnya. ’’Jika melahirkan dengan operasi sesar, dua hari sudah bisa turun dari tempat tidur, gitu,’’ lanjutnya.
Kendati begitu, Lenny mengamini bahwa sebagian ibu mengalami masa-masa terberat justru setelah melahirkan. Misalnya, munculnya perasaan baby blues. Nah, di masa tersebut, istri sangat membutuhkan dukungan dari suami maupun keluarganya.
Karena itu, dia menekankan, aturan cuti ayah tersebut masih bisa diperpanjang. UU KIA memberikan kesempatan bagi suami untuk mendampingi istri atau anak yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pasca melahirkan. Termasuk, gangguan psikologis atau kerap disebut baby blues. Tentu, aturannya harus menyertakan surat keterangan dokter. ”Bahkan nanti perusahaan pun mungkin akan membuat dan menyelaraskan lagi peraturan perusahaannya dengan UU KIA ini sebagai sebuah proses,” ungkapnya.
Lenny berpesan, masa cuti harus dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Ayah yang cuti bekerja dengan alasan istri melahirkan harus menjalankan perannya dengan baik dalam membantu dan mendampingi istri. Bukan malah ditinggal keluar atau pergi memancing.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Nia Umar memberikan sejumlah catatan terkait RUU yang disahkan awal Juni 2024 ini. Nia mengaku menyambut baik aturan baru tersebut. Namun, muncul kekhawatiran jika nantinya aturan itu malah jadi bumerang bila isi atau pasal-pasalnya tidak tepat. Misalnya, soal menyusui yang disebut wajib dilakukan ibu. Padahal, menyusui adalah hak ibu dan anak yang tak terpisahkan dan wajib didukung oleh keluarga, lingkungan, tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, pemuka agama, hingga pemerintah.
‘’Karena ada kadang-kadang, ada pakar hukum mengatakan kata-kata wajib itu berimplikasi pada sanksi. Kalau enggak dikerjakan kena sanksi. Padahal, menyusui itu hak ibu dan anak yang tidak bisa dipisahkan. Kalau kewajiban, kewajiban kepada siapa? Ya pasangannya mendukung, keluarga dan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan harus membantu,” paparnya.
Sementara itu, hingga kemarin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memberikan respons bagaimana pencatatan donor ASI. Sebelumnya, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Kemenkes dr Lovely Daisy menyebut, ada beberapa bentuk olahan ASI yang mempunyai risiko tertentu lantaran dapat mengubah kandungan nutrisi. Ini juga dipengaruhi dari proses, tempat, dan lama penyimpanan.
’’ASI yang dibekukan di freezer mempunyai risiko menurunnya kandungan protein, zat gizi, dan zat aktif lainnya yang tergantung pada tempat dan lama penyimpanan,” jelasnya.
Daisy menekankan, terdapat rekomendasi terbaik dalam pemberian ASI. Yang paling utama adalah ibu sebaiknya menyusui bayi secara langsung. Cara itu dapat membangun ikatan batin antara ibu dan bayi.(lyn/mia/oni/jpg)
Editor : RP Arif Oktafian