Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ini Batas Usia PPPK dan Jaminan Pensiun Berdasarkan UU ASN

Redaksi • Jumat, 5 Juli 2024 | 09:46 WIB

Angin Segar Bagi PPPK Soal Batas Usia Berdasarkan UU ASN
Angin Segar Bagi PPPK Soal Batas Usia Berdasarkan UU ASN
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Presiden Jokowi telah melakukan pengesahan aturan masa kerja PPPK. Dalam hal ini, dilakukan sesuai ketetapan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, terkait masa kerja PPPK telah diperpanjang.

Di mana masa kerja PPPK saat UU ASN berlaku, bukan lagi maksimal 5 tahun. Sebab, PPPK sudah disetarakan dengan PNS yang salah satunya terkait batas usia pensiun. Sehingga mereka baru diberhentikan dengan hormat sebagai PPPK saat mencapai batas usia pensiun tersebut.

PPPK, juga bisa menerima jaminan pensiun saat mencapai batas usia yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun batas usia pensiun yang tercatat dalam UU ASN terbaru, adalah bisa sampai 60 tahun.

Namun batas usia PPPK berbeda-beda berdasarkan jabatan masing-masing. Sebab ada juga sebagian PPPK yang sudah pensiun di umur 58 tahun. Berikut rincian batas usia pensiunnya.

Batas usia pensiun untuk Jabatan Manajerial
1. 60 (enam puluh) tahun
a. Pejabat pimpinan tinggi utama
b. Pejabat pimpinan tinggi madya
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama

2. 58 (lima puluh delapan) tahun untuk,
a. Pejabat administrator
b. Pejabat pengawas

Batas usia pensiun Jabatan Nonmanajerial
1. Pejabat fungsional diatur pada peraturan perundang-undangan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana. Itulah batas usia pensiun PPPK yang telah ditetapkan dalam UU ASN.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor : RP Rinaldi
#UU ASN #Batas Usia Pensiun #pppk