Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Gerebek Markas Judi Online, KPAI Imbau Akses Internet untuk Anak Dibatasi

jpg • Sabtu, 23 November 2024 | 09:28 WIB
Ditkrimum Polda Kepulauan Riau menggerebek dua unit kamar di Apartemen Aston Batam yang diduga dijadikan tempat pengoperasian judi online, Jumat (22/11/2024).
Ditkrimum Polda Kepulauan Riau menggerebek dua unit kamar di Apartemen Aston Batam yang diduga dijadikan tempat pengoperasian judi online, Jumat (22/11/2024).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan ada 80 ribuan anak di bawah 10 tahun yang sudah terjerat atau bermain judi online. Hal ini mendapat sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPI).

Tingginya kasus ini berawal dari mudahnya orang tua memberikan gawai kepada anak-anak. ”Bahkan, mereka membiarkan anak-anak bermain dengan gawai berlama-lama asal tidak rewel atau tidak mengganggu aktivitas orang tua,’’ ujar Komisioner KPAI Kawiyan, Jumat (22/11).

Kebiasaan tersebut ditambah mudahnya anak mengakses internet ketika sudah pegang gawai. Belum lagi, orang tua kurang memantau aktivitas anak saat berselancar di dunia maya. ”Sebagian besar anak dalam mengakses internet atau media sosial tidak mendapatkan pendampingan serta pengawasan yang memadai dari orang tua,’’ ungkapnya.

Menurut dia, sudah waktunya dilakukan pembatasan akses internet untuk anak-anak. ”Tapi, bukan pelarangan,’’ ujarnya. Sebab, lanjut Kawiyan, anak juga punya hak untuk mendapatkan atau mengakses informasi.

Pembatasan yang dimaksud berupa berapa usia anak yang boleh terkonekasi dengan internet. Kemudian, berapa lama boleh tersambung dengan internet. Serta apa saja yang boleh diakses dan apa saja yang tidak boleh diakses.

Omzet Rp1 Miliar per Hari

Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek dua unit kamar di Apartemen Aston Batam, Pelita, Jumat (22/11) sore. Kamar yang berada di lantai 2 dan 17 tersebut dijadikan markas pengoperasian judi online.

Pantauan Batam Pos (RPG), penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, Wakapolda Kepri, Brigjen Asep Safrudin, dan Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Dony Alexander.

Polisi terlihat mendatangi kamar bernomor 12 pada lantai 2, dan di lantai 17 di kamar nomor 02. Dari lokasi, polisi menangkap 2 pemilik server CW (24) dan DN (23), serta 9 operator.

“Ternyata aktivitas ini dikelola di apartemen-apartemen yang tidak kita duga. Dulu-dulu kita ungkap di perumahan, sekarang bergeser di apartemen,” ujar Yan di lokasi.

Server judi online ini sudah beroperasi selama tujuh bulan dengan omset Rp1 miliar per bulan. Parharinya pemain server ini mencapai 5.800 orang. Server ini mengoperasikan tiga situs, yakni Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin.

Setiap situs melayani ratusan permainan, seperti slot, sabung ayam, domino, dan biliar. “Data dari operator minimal (pemasangan taruhan pemain) Rp50 ribu per orang. Bayangkan berapa pendapatan setiap operator,” katanya.

Yan menjelaskan pengoperasian judi online ini terbilang tertutup. Para operator dilarang untuk keluar kamar dan kebutuhannya dipasok oleh CW dan DN. Untuk operator digaji Rp5-Rp8 juta per bulan.

“Pemiliknya anak Batam. Pekerjanya direkrut, ada dari Jambi, Jakarta, Bandung. Mereka tidak bisa keluar karena ijazahnya ditahan juga,” ungkapnya.

Menurut Yan, judi online ini harus diberantas sesuai intruksi Menko Polhukam. Sebab, judi online ini berdampak negatif ke para pemainnya. “Dampaknya sangat signifikan terhadap kemiskinan rakyat Indonesia,” katanya.

Informasi yang didapatkan, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan Satreskrim Polresta Barelang beberapa waktu lalu. Polisi menangkap A, selaku marketing.

A merupakan saudara dari DN. Ia bertugas mempromosikan situs yang dioperasikan saudaranya tersebut. “Informasi dari penyidik ada hubungannya. Nanti kita lihat apakah seluruhnya layak ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Sementara, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Dony Alexander, mengatakan dua pemilik server judol ini membeli langsung link ke Kamboja. Sehingga, seluruh keuntungan perjudian tersebut masuk ke kantong CW dan DN. “Mereka pemiliknya dan sudah membeli link-nya,” katanya.

Sementara dari pihak Apartemen Aston Batam, Pelita mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut. Sebab, dari kamar yang digerebek hanya ada satu orang yang selalu keluar kamar. “Kami tidak tahu. Kalau untuk membersihkan itu sesuai permintaan,” ujar wanita yang enggan menyebutkan namanya tersebut.

Siapkan Skema Pemulangan

Sementara itu, penanganan kasus judi online tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga sampai ke luar negeri. Di antaranya, dengan segera memproses pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) yang direkrut operator judol di luar Indonesia. Pemulangan itu berkolaborasi dengan penegak hukum setempat.

”Yang paling banyak laporan itu (dari) Kamboja dan Myanmar,’’ kata Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Zulfikar Ahmad Tawalla di Jakarta Kamis (2/11) malam. Kementerian P2MI saat ini sedang berkoordinasi dengan kepolisian dan Kemenlu untuk segera menjalankan rencana pemulangan tersebut.

Zulfikar mengatakan, kondisi PMI beragam. Misalnya, ada yang disekap dan dibatasi akses komunikasinya. Ada juga yang ditahan paspor serta dokumen keimigrasian lainnya. Selain itu, dia menegaskan bahwa upaya pencegahan sangat penting. Jangan sampai dengan iming-iming gaji besar, ada warga Indonesia lainnya yang tergiur direkrut jadi operator judol di luar negeri.

Masuk Pidana TPPO

Zulfikar menyebutkan, ada beberapa skema pemulangan. Di antaranya, perwakilan Indonesia melakukan penjemputan di tempat kerja. Mereka juga bekerja sama dengan kepolisian setempat jika ada indikasi penyekapan atau kejahatan lainnya. Dia menegaskan, praktik merekrut PMI jadi operator judol itu bisa masuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).(wan/mia/idr/c6/dio/jpg)

Editor : Rindra Yasin
#anak dibawah umur #komisi perlindungan anak #ppatk #judi online 2024