Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kabar Gembira! Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 hingga 20 Januari 2025

Yusnir. • Kamis, 16 Januari 2025 | 12:12 WIB
Ilustrasi PPPK. Pemerintah perpanjang pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 hingga 20 Januari 2025.
Ilustrasi PPPK. Pemerintah perpanjang pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 hingga 20 Januari 2025.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II selama lima hari, mulai dari tanggal 16 sampai 20 Januari 2025.

Hal bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data atau database BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

“Hal ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 Tanggal 15 Januari 2025 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2,” kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Muhammad Ridwan dalam keterangannya, Kamis (16/1/2024).

Ridwan menjelaskan, kebijakan perpanjangan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

“Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Menteri PAN-RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK,” terangnya.

Untuk itu, kata dia, Kepala BKN mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah untuk menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak-pihak terkait dan memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data atau atabase BKN untuk melakukan pendaftaran.

Menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran, maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.

“Terakhir, Kepala BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran. Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi,” pungkasnya.(yus)

Editor : Edwar Yaman
#Seleksi PPPK Tahap 2 #pendaftaran seleksi pppk #pppk