Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Isu Perselingkuhan Irjen Krishna Murti Jadi Perbincangan hingga Viral, Dikabarkan Jadi Penyebab Mutasi, Kompolnas Tanggapi Begini

Redaksi • Kamis, 18 September 2025 | 01:55 WIB

Mantan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Krishna Murti
Mantan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Krishna Murti


RIAUPOS.CO - Irjen Krishna Murti (KM) viral dan jadi perbincangan di media sosial (medsos) karena diterpa isu selingkuh dengan seorang Polwan berinisial Kompol AP. Salah satu akun X yang menyebarkan informasi ini milik Rismon Sianipar, @SianiparRismon.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri yang karirnya cemerlang itu kini sudah dimutasi menjadi Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri.

Mutasi Krishna Murti tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025, tertanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Anwar.

Terkait hal ini, Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) akan meminta klarifikasi dari Polri. Kompolnas akan mencari kebenaran dugaan perselingkuhan tersebut.

"Akan kita minta klarifikasi ya," kata Komisioner Kompolnas RI, Yusuf Warsyim, Rabu (17/9/2025), seperti dikutip dari Jawapos.com.

Kompolnas juga akan memastikan kebenaran informasi bahwa Krishna sudah menjalani sidang etik terkait perselingkuhan ini. Sejauh ini, Kompolnas belum menerima laporan resmi.

"Masalahnya pun diduga masalah rumah tangga. Setidaknya, jika ditarik ke norma kode etik ruangnya. Ruangnya ada pada pelanggaran etika kepribadian atau bisa juga etika kelembagaan. Tapi tentu ini tetap perlu Kompolnas mendapatkan klarifikasi,” jelas Warsyim.

Selain akun Rismon, akun TikTok Bantuan Hukum Online menulis narasi jika Krishna menjalani sidang kode etik profesi Polri atas kasus perzinahan dan/atau perselingkuhan dengan Kompol AP.

Krishna disangkakan Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri; Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3); serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Kategori pelanggaran berat. Hasil gelar perkara mengeluarkan tiga rekomendasi utama. Pertama kasus dinaikkan ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan oleh Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kedua, dilakukan pencatatan personel oleh Baglitpers Ropaminal Divisi Propam Polri. Ketiga, evaluasi jabatan terhadap Irjen Krishna Murti dengan mempertimbangkan statusnya sebagai perwira tinggi yang tengah menjabat posisi strategis.

Sementara itu, Kompol AP juga dikabarkan sedang menjalani proses etik yang dapat berujung pada hukuman berat, termasuk kemungkinan penurunan pangkat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dikabarkan hubungan keduanya sudah berlangsung selama 7 tahun. Kompol AP berstatus sudah bercerai dengan suaminya atau janda, sedangkan Irjen KM masih berstatus menikah dengan dua anak.

Disebutkan pada akhir 2024 lalu, Nany AU SE, istri KM, sempat mendatangi AP di sebuah pusat perbelanjaan. AP kala itu membantah adanya hubungan, meski belakangan mengaku berbohong untuk menghindari keributan.

Editor : M. Erizal