JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Lisa Mariana telah berstatus tersangka dugaan pencemaran nama baik yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Sementera Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi dirinya.
Dengan status tersangka di kepolisian, KPK memastikan tidak akan menghambat proses penyidikan perkara yang tengah mereka lakukan. Saat ini Lisa Mariana tersandung dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
"Kasus yang ditangan polisi bukan menjadi sebuah kendala karena dalam proses penegakan hukum KPK, Polri, dan juga Kejaksaan, punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergisitas dan kolaborasi agar penanganan-penanganan perkara, khususnya pemberantasan korupsi, bisa berjalan progresif," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10).
Dibeberkan Budi, KPK akan melakukan evaluasi internal untuk memastikan kebutuhan informasi dan keterangan yang diperlukan dari Lisa Mariana dalam proses penyidikan perkara BJB.
Dipastikannya, penyidikan kasus BJB tetap akan berjalan sesuai jadwal dan tidak terpengaruh oleh proses hukum lain yang menjerat Lisa Mariana. "Kami juga bisa melakukan koordinasi terkait hal itu," ujar Budi.
Dijelaskannya, jika memang dibutuhkan, tentu, KPK akan cek kembali kebutuhan informasi dan keterangan dalam perkara tersebut. Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan BJB periode 2021–2023 masih dalam tahap penyidikan.
Sejumlah saksi dari pihak swasta dan internal bank telah diperiksa untuk mendalami aliran dana dan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan promosi tersebut. KPK pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, pada 13 Maret 2025.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK). Adapun kerugian nedara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Rinaldi