Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mantan Ibu Negara Korsel Divonis Penjara 20 Bulan

jpg • Kamis, 29 Januari 2026 | 15:19 WIB

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee (memakai masker) saat menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Rabu (28/1/2026).
Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee (memakai masker) saat menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Rabu (28/1/2026).


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Rabu (28/1) menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan atau 20 bulan kepada mantan ibu negara Korea Selatan (Korsel), Kim Keon Hee. Istri Yoon Suk Yeol dinyatakan bersalah menerima suap dari pejabat Gereja Unifikasi sebagai imbalan atas bantuan politik.

“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara satu tahun delapan bulan,” kata Hakim Woo In-sung saat membacakan putusan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul seperti dilansir dari DW. Kim dinyatakan terbukti menerima suap bernilai lebih dari 200.000 dolar AS, termasuk barang-barang mewah seperti dua tas Chanel dan sebuah kalung Graff.

Barang-barang ini disebut berasal dari pemimpin Gereja Unifikasi. Pengadilan menilai tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Namun demikian, pengadilan membebaskan Kim dari tuduhan manipulasi saham serta pelanggaran undang-undang pendanaan kampanye Korea Selatan.

Dilansir dari AFP, saat vonis dibacakan, Kim hadir di ruang sidang mengenakan setelan hitam, masker wajah putih, dan kacamata. Dia sebelumnya membantah seluruh dakwaan dan menyebut tuduhan terhadapnya sangat tidak adil.

Baca Juga: Pengemudi Mobil yang Tabrak Pekerja Marka Jalan di Jalan Tuanku Ternyata Perempuan, Sudah Ditangkap, Begini Keterangannya

Meski demikian, dalam kesaksian terakhirnya bulan lalu, Kim juga menyampaikan permintaan maaf karena telah menimbulkan kontroversi dan mengakui melakukan sejumlah kesalahan selama menjalani perannya sebagai ibu negara.

Kasus ini menambah tekanan hukum terhadap keluarga mantan presiden. Hukuman terhadap Kim dijatuhkan setelah suaminya, mantan Presiden Yoon Suk Yeol lebih dahulu dipenjara atas tindakan yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer pada Desember 2024. Deklarasi ini memicu kekacauan nasional.

Kontroversi telah lama membayangi Kim selama masa jabatan Yoon. Sejumlah skandal diarahkan kepada mereka. Misalnya kasus penerimaan tas mewah yang dikenal sebagai skandal tas Dior pada 2023 yang turut merusak tingkat popularitas pemerintahan Yoon. Akhirnya kasus-kasus ini berkontribusi pada kekalahan telak partainya dalam pemilihan umum April 2024.

Penyelidikan terhadap Kim juga menyeret tokoh-tokoh lain, termasuk pemimpin Gereja Unifikasi Han Hak-ja serta anggota parlemen Kweon Seong-dong. Kweon akan dijadwalkan menerima putusan pengadilan dalam kasus suap terkait dalam waktu dekat.(lyn/len/das)

Laporan JPG, Seoul

Editor : Arif Oktafian
#Mantan Ibu Negara Korsel #korea selatan #vonis #penjara