PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali digelar, Kamis (16/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi. Yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Embiyarman, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Riau Agus Riyanto yang saat ini menjabat Sekretaris Inspektorat, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Purnama Irawansyah.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Delta Tamtama terungkap soal perjalanan terdakwa Abdul Wahid ke London. Kegiatan itu dibiayai United Nations Emergency Force (UNEF), namun saat berangkat uang itu ditalangi oleh saksi Embiyarman selaku Kepala DLHK Riau.
Dari keterangan saksi, terungkap bahwa penggantian dana oleh UNEF tersebut tidak digunakan untuk mengganti biaya yang sebelumnya telah ditalangi. Setelah dana dari UNEF dicairkan, kartu ATM yang digunakan untuk pencairan justru berada dalam penguasaan Abdul Wahid.
Hingga saat ini, belum ada pengembalian dana kepada pihak yang telah menalangi biaya tersebut. ‘’Artinya, meskipun UNEF membiayai kegiatan itu, penggantian biaya kepada pihak yang menalangi belum dilakukan,’’ ujar JPU.
Baca Juga: Sabu 21,9 Kg dari Malaysia Diamankan di Kamar Hotel
Pada sidang tersebut JPU juga membeberkan bukti transfer dan pembayaran hotel yang menunjukkan bahwa seluruh biaya perjalanan, yang berkisar antara Rp30 juta hingga Rp36 juta, berasal dari uang pribadi Embiyarman.
Hal ini juga kembali dikonfirmasi JPU KPK ke saksi Purnama Irawansyah yang saat itu menjabat kepada Bappeda. Ia membenarkan dana talangan itu berasal dari Embiyarman. Ini turut diakui oleh Embiyarman dalam kesaksiannya.
‘’Iya benar,’’ jawab Embiyarman saat ditanya JPU KPK terkait dana talangan keberangkatan Abdul Wahid ke London tersebut. Namun dalam sidang terungkap bahwa perjalanan tersebut memiliki surat tugas resmi.
Sementara itu, dua saksi lainnya yaitu Mantan Plt Inspektur Daerah Riau Yan Darmadi dan Sekretaris Inspektur Agus Riyanto dimintai keterangannya soal pergeseran anggaran dan peran pengawasan. Keduanya juga ditanya perihal dugaan rapat tanpa ponsel dan dugaan permintaan ‘japrem’ Abdul Wahid.
Baik Yan Darmadi dan Agus Riyanto mengaku tidak pernah dimintai uang. ‘’Pernah dipaksa diminta uang. Pernah diminta untuk mengumpulkan handphone saat rapat?,’’ tanya Tim Advokat Abdul Wahid secara simultan. ‘’Tidak pernah,’’ jawab Yan Darmadani, sama dengan jawaban Agus yang notabene berasal dari satu institusi, yaitu Inspektorat Riau.
Saat sidang, advokat juga memperlihatkan edaran larangan menerima pungutan dan penerimaan lain dalam jabatan yang dikeluarkan dan ditandatangani Abdul Wahid. Kedua saksi mengaku mengetahui soal edaran itu. Keduanya turut melihat edaran itu secara digital di grup WhatsApp pada pejabat Eselon II. Dalam grup itu juga ada gubernur, wakil gubernur, dan Sekda.
Agus Riyanto selaku Sekretaris Inspektur juga ditanya siapa yang mengajukan pergeseran anggaran. Ia menjawab yang mengajukan adalah OPD. Tim Advokat Abdul Wahid turut mempertanyakan apakah pergeseran anggaran sudah sesuai dengan aturan. Yan Darmadai menjawab sudah.’’Selama mengacu pada aturan, legal formal sudah terpenuhi,’’ ujar Yan yang kini menjabat Kepala Biro Hukum ini.
Pada sidang tersebut juga terungkap soal rencana keberangkatan Abdul Wahid tujuan ke Malaysia guna berziarah ke makam Tuanku Tambusai. Hal ini turut didalami Hakim Delta. ‘’Siapa saja yang berangkat ke makam Tuanku Tambusai?,’’ tanya Hakim Delta.
Saksi menjawab, yang masuk daftar rencana berangkat bersama Abdul Wahid adalah Pangdam dan Kapolda Riau. Hakim kemudian bertanya apakah dua pejabat itu setuju untuk berangkat. ‘’Tidak tahu yang mulia,’’ jawab para saksi.
Pada sidang itu Hakim Delta sempat mengingatkan para saksi bahwa mereka bersaksi di bawah sumpah. Mereka diminta menyampaikan keterangan secara jujur, lugas dan terbatas pada apa yang benar-benar mereka alami. ‘’Saudara tidak boleh menarik kesimpulan atau memberikan pendapat. Hanya sampaikan apa yang saudara lihat, dengar, dan alami sendiri,’’ tegasnya.
Klaim Dakwaan Mulai Terbantahkan
Usai sidang, Abdul Wahid menilai perkara dugaan operasi tangkap tangan (OTT) mulai memperlihatkan titik terang. Dakwaan terhadap dirinya mulai terbantahkan. ‘’Sudah kita dengar keterangan saksi terkait pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli, termasuk pergeseran anggaran. Tidak ada pertentangan hukum di sana,” ujarnya.
Wahid juga menyinggung keterangan saksi Purnama dalam persidangan yang mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang ke DPRD. ‘’Bahkan saya pernah melarang kegiatan-kegiatan seperti itu,’’ tegasnya. Menurut Wahid, fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru membuat dakwaan menjadi semakin jelas. Ia menyebutkan sidang kemarin menjadi awal yang baik bagi dirinya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid Kemal Shahab menyatakan, berbagai hal krusial dalam perkara ini telah terang benderang di persidangan. ‘’Sudah clear tadi (kemarin, red). Banyak hal yang sudah terbuka, terutama terkait pergeseran anggaran yang seluruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,’’ ujarnya.
Kemal menjelaskan, proses penganggaran dilakukan melalui tahapan lengkap, mulai dari penyusunan, pembahasan, persetujuan, harmonisasi hingga evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, sebelum akhirnya ditetapkan melalui keputusan gubernur. ‘’Semua dilakukan oleh pihak yang berwenang dan sesuai aturan,’’ ujarnya.
Selain itu pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli, sebut Kemal tidak bermasalah. Karena diangkat sebelum keluar larangan tenaga ahli non-ASN dari Kemendagri. Larangan Kemendagri itu kemudian telah ditindalanjuti dengan rencana perubahan yang akan diajukan dalam APBD Perubahan berdasarkan rekomendasi Bappeda. Namun, kebijakan lanjutan tidak dapat diambil karena saat itu gubernur telah tersandung proses hukum.
Baca Juga: Wamentan Sudaryono Terima Kunjungan Duta Besar Australia, Jajaki Impor Pupuk Urea dari Indonesia
Tidak seperti sidang-sidang sebelumnya yang penuh sesak, sidang Wahid kemarin sedikit lebih sepi. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tidak lagi menerapkan protokol ketat. Selain itu PN Pekanbaru juga tidak lagi menyediakan layar live sidang di ruang tunggu maupun di luar gedung. Hanya saja ruang sidang tetap penuh. Semua kursi ruang sidang yang berada di lantai 2 itu terisi. Puluhan awak media bahkan harus duduk sempit-sempitan di lantai bersama tamu sidang lainnya. Selain itu, pengamanan juga tidak terlalu ketat seperti sidang sebelumnya. Hanya ada tiga anggota Brimob bersenjata lengkap bersama seorang perwira.
Adapun jadwal sidang selanjutnya, majelis hakim melakukan perubahan jadwal. Bila pekan lalu direncanakan sidang dua kali, setiap Kamis dan Jumat, hakim merubahnya menjadi Rabu. Sidang kembali akan digelar pada Rabu (22/4) mendatang.
Seperti diketahui, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan dan Dani Nursalam didakwa melakukan pemerasan anggaran di Dinas PUPR Riau senilai Rp3,55 miliar. Dalam dakwaan disebutkan, sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UI RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(end)
Editor : Arif Oktafian