JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Negara lagi BU alias Butuh Uang, masak iya? Informasi terbarunya, Negara Indonesia memang tidak sedang baik-baik saja, pemerintah lagi perlu banyak dana untuk mengelola fiskal negara. Upaya untuk itu, kini Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka menyiapkan obligasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Kehadiran program Patriot Bond "dilindungi" dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan dari undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Terbitnya UU itu menarik perhatian publik. Bukan hanya karena ingin menarik uang dari taipan atau pengusaha besar, melainkan pasal yang bunyinya seperti memberi imunitas dari tuntutan pidana, perdata, maupun aturan perpajakan. Beleid itu juga berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di mata hukum atau equality before the law.
Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman, langkah pemerintah dengan menerbitkan UU tersebut dan menghadirkan Patriot Bond tidak ubahnya tax amnesty yang beberapa kali digulirkan saat era Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Meski tidak sama persis, tetapi ada kesamaan. Yakni, negara butuh uang cepat dari taipan atau konglomerat.
"Tujuannya agar para taipan, khususnya orang yang punya kekayaan yang besar itu mau men-declare kekayaannya, dia diampuni, artinya dia tidak akan dikenakan pajak selama dia men-declare harta-harta yang selama ini belum dia declare," ucap dia saat diwawancarai Jumat (26/6/2026) dikutip dari Jawapos.com.
Lebih jauh Zaenur Rohman mengatakan, imunitas yang ditawarkan oleh UU Nomor 4 Tahun 2026 berpotensi melanggar prinsip. Hanya orang-orang yang menaruh uangnya saja yang mendapatkan keistimewaan dan keistimewaan itu dijamin negara.
"Karena bagi yang beli surat utang itu kemudian mendapatkan imunitas, bagi yang lain tidak mendapatkan imunitas," katanya.
Menurut Zaenur, potensi moral hazard atas kebijakan tersebut sangat besar. Mengingat seseorang bisa lepas dari jerat aturan hukum. Padahal bisa jadi uang yang masuk berasal dari perbuatan yang melanggar ketentuan.
Misalnya tindak pidana. Jika tindak pidana itu ternyata merugikan keuangan negara, maka jelas nantinya asset recovery pun terhambat.
"Bisa menghambat asset recovery ketika ternyata uang itu berasal dari negara yang dicuri,” imbuhnya.
Lantas, sambung Zaenur, apakah tax amnesty berhasil? Dia menilai, hasilnya sama sekali tidak sesuai dengan tujuan awal. Kebijakan tersebut tidak optimal.
Alih-alih banyak bermanfaat untuk negara, kebijakan itu malah digunakan sebagai ajang ‘cuci dosa’. Berkaca dari pengalaman itu, dia menilai, pemerintah tidak seharusnya meluncurkan kebijakan yang mirip.
Menurut Zaenur, yang perlu dilakukan ketika pemerintah butuh dana adalah efisiensi dengan cara tepat. Misalnya beberapa program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih disetop.
Kemudian memastikan bahwa kabinet yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto tidak berlebihan.
Baca Juga: BBM Baru B50, Lompatan dengan Banyak Catatan
"Efisienkan dong (kabinetnya), jangan yang diefisienkan cuma PNS-nya, yang perlu diefisienkan juga pejabatnya. Udah over itu itu, bayangkan pejabat negara sekarang jumlahnya berapa. Nanti coba jawab, dihitung lagi jumlah menteri berapa, jumlah wakil menteri berapa, jumlah utusan khusus presiden, tenaga ahli-tenaga ahli, dan macam-macam itu sudah beban, beban itu," jelasnya.
Langkah lainnya adalah optimalisasi pengembalian uang negara lewat penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bila perlu, segerakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kemudian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diperkuat dengan melakukan penindakan terhadap kekayaan yang tidak wajar.
"Daripada mengambil jalan pintas seperti ini, yang bisa menimbulkan moral hazard yang tadi saya sebut," imbuhnya.
Senada dengan Zarnur, pakar TPPU Yenti Garnasih menyampaikan bahwa potensi pelanggaran prinsip kesetaraan dan munculnya diskriminasi dalam Patriot Bond sangat terbuka.
Sebab, ada kekhususan kepada pihak-pihak yang bersedia menaruh uang pada produk tersebut. Sementara yang tidak ikut serta, tidak akan mendapatkan kekhususan itu.
Baca Juga: Uruguay Tersingkir dari Piala Dunia 2026 setelah Kiper Fernando Muslera Blunder Melawan Spanyol
"Kalau ternyata orang atau perusahaan, investor ini kemudian terlibat dari kasus yang lama kemudian baru terbuka, mentok di situ masalahnya. Kalau masalah hukum itu kan pasti ada korban, berarti kan korbannya tidak dilindungi. Yang dilindungi pelakunya kan," sesalnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pengaturan terkait instrumen investasi itu telah ditetapkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca Juga: Modus Isi Saldo Dana, Pria di Tapung Bawa Kabur Motor dan Menjualnya ke Pekanbaru
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menambahkan Pasal 50A yang memberikan kewenangan kepada BPI Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kebijakan tersebut dijamin dan dilindungi dari berbagai tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata.
"Itu merupakan kebijakan pemerintah yang sudah diatur dalam undang-undang," kata Anang singkat saat dikonfirmasi JawaPos.com.
Editor : Eka G Putra