Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Omzet Rp500 Juta Bebas PPh Pasal 22

Tim Redaksi • Jumat, 3 Juli 2026 | 11:07 WIB
Bimo Wijayanto. (Direktur Jenderal Pajak)
Bimo Wijayanto. (Direktur Jenderal Pajak)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah memastikan pelaku usaha online dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap bebas dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, aturan tersebut bukan mengenakan pajak baru kepada pedagang daring (dalam jaringan) atau online. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari sebe­lumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk. 

”Yang berubah hanya mekanisme administrasinya. Pajak penghasilan atas kegiatan usaha sudah lama berlaku, baik bagi pedagang offline maupun online. Kami hanya menyesuaikan dengan perkembangan transaksi yang kini semakin banyak dilakukan melalui marketplace,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/7).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka 

Menurut Bimo, pelaku usaha orang pribadi dengan peredaran bruto maksimal Rp500 juta setahun tetap tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Namun, peda­gang harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. 

”Kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil. Peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tetap tidak dipungut PPh Pasal 22,” tuturnya.

Pemerintah juga menetapkan tarif pemungutan yang relatif rendah, yakni 0,5 persen dari omzet yang diterima pedagang melalui marketplace, di luar PPN dan PPnBM. Pajak yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak maupun pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Usulkan Subsidi 60 Persen, Biaya Haji 2027 Bisa Turun Drastis

Sebagai tahap awal, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan berdasarkan kesiapan sistem, kapasitas administrasi, skala transaksi, penggunaan rekening escrow, serta kemampuan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik. ”Dengan mekanisme ini kami berharap marketplace maupun pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang rumit dalam setiap transaksi,” pungkasnya.(mim/dio/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Editor : Arif Oktafian
#PPh Pasal 22 #UMKM Digital #pajak online