JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aksi penggeledahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Drama itu pun memicu tensi panas antara kepolisian dan kejaksaan.
Tensi tersebut terasa dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/7). Di hadapan awak media, Febrie buka suara mengenai dinamika yang muncul di balik penggeledahan tersebut.
Dia memastikan bakal mengonsolidasikan jajarannya, termasuk melanjutkan penanganan sederet perkara yang disebut-sebut menjadi pemicu munculnya drama pertarungan antarlembaga penegak hukum. ”Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami tetap berjalan. Monitor saya, tetap sesuai SOP dan berjalan cepat,” tegas Febrie.
Baca Juga: Santer Dikaitkan dengan Kasus Korupsi, Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus
Dia juga menepis kabar bakal mundur dari jabatannya. Dia memastikan dirinya maupun tim di Pidsus Kejagung akan terus bekerja. Sebab, Korps Adhyaksa mendapat perintah dari presiden untuk menuntaskan kasus-kasus strategis nasional. ”Perintah itu kami jabarkan untuk memprioritaskan perkara yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Terkait temuan uang sebesar Rp474 miliar hingga emas seberat 74 kilogram di rumah pribadinya di Sentul, Febrie tidak mengelak bahwa rumah tersebut memang miliknya sejak lama. Dia menyebut temuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dia tidak membeberkan secara rinci. ”Tentunya tidak melalui forum (konferensi pers) seperti ini, melainkan di forum yang sesuai prosedur hukum,” lanjutnya.
Dia juga membantah rumor keterlibatannya dalam bisnis restoran di Cipete maupun tudingan terkait kasus pemadaman listrik atau blackout di Sumatera yang melibatkan tiga perusahaan pelat merah.
Baca Juga: Penguntitan Densus 88 ke Jampidsus, Menko Polhukam Akan Tanyakan ke Kapolri dan Kejagung
Dalam kesempatan itu, Febrie kembali menegaskan bahwa pihaknya sedang fokus mengawal kasus dugaan korupsi pada program prioritas nasional, seperti tata kelola pertambangan, transfer pricing, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk kasus terakhir, dia menyebut ada 47 nama yang masuk dalam radar Kejagung.
Terkait isu rivalitas dan saling mengintip antarlembaga penegak hukum yang kian mencuat, Febrie menjawab diplomatis. Dia memilih menjaga ritme agar tidak mengganggu stabilitas negara. ”Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas. Kita tunggu bagaimana nanti proses hasil penyelidikannya,” tuturnya normatif.
Tetapkan Tersangka dalam Waktu Dekat
Sementara itu, Kortas Tipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Informasi tersebut disampaikan Kombes Budi dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya Jumat (10/7). Dia menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel). Kemudian memanggil dan memeriksa 15 orang saksi dalam kasus tersebut.
”Bukan malam ini (kemarin, red) tapi akan dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan terkait tentang tersangka, dalam perkara yang ditangani oleh joint investigation Kortas dan Polda Metro Jaya,” ucap Budi.
Dalam kasus tersebut, Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sudah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda. Mulai kafe, money changer, kantor, rumah, sampai ruko yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa dari de’Clan Signature Cafe, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri atas dokumen dan uang. Setelah dijumlahkan, uang tersebut mencapai Rp60 miliar. Seluruhnya terbagi atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
”Untuk uang yang kami sita 3.130.000 dolar Singapura, kemudian 889.965 dolar Amerika Serikat. Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar,” ucap Totok kepada awak media.
Di lokasi yang berdekatan, polisi juga mengamankan barang bukti uang dari Koin Money Changer. Jumlahnya sebanyak Rp7,2 miliar. Uang sebanyak itu terdiri atas pecahan uang asing dan rupiah. Seluruh barang bukti tersebut lantas dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
”Sementara barang bukti sudah kami sita, saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya,” ucap dia. Dari Jakarta, penggeledahan berkembang sampai ke Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi menemukan emas batangan dan tumpukan uang dalam berbagai pecahan, baik rupiah maupun dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Nilainya nyaris setengah triliun rupiah.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 dolar Amerika Serikat. Kemudian 14.083.800 dolar Singapura. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga dari rumah tersebut. Namun, belum dijelaskan sosok yang memiliki rumah tersebut. Totok hanya menyebut barang bukti untuk disita oleh petugas kepolisian.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” jelasnya.
Belum diketahui pasti pemilik rumah yang foto keluarganya diamankan oleh penyidik kepolisian. Jenderal bintang dua Polri itu menyebut, saat ini anak buahnya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti orang di balik rumah yang berada di Kawasan Parahyangan Golf 2 tersebut.
Bila ditotal secara keseluruhan, uang yang dikumpulkan dari Jaksel dan Sentul lebih dari setengah triliun rupiah. Yakni Rp60 miliar dari de’Clan Signature Cafe, Rp 7,2 miliar dari Koin Money Changer, dan Rp476 miliar. Totalnya Rp543,2 miliar.
Respons Istana
Sementara itu, Istana Kepresidenan menegaskan menghormati penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. ”Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif,” kata Prasetyo kemarin (10/7).
Dia menyebut Presiden Prabowo sejak awal memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. ”Beliau (Prabowo, red) berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan,” ujarnya.
Menurut Prasetyo, kepala negara memandang korupsi sebagai salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa. Karena itu, seluruh elemen pemerintahan harus terus memperkuat tata kelola dan integritas.
Prasetyo juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas nasional di tengah proses penegakan hukum. ”Hanya dengan suasana yang aman, bersatu, dan saling percaya, kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa serta mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” bebernya.
Profesionalitas Aparat Disorot
Kegaduhan yang melibatkan antarinstitusi penegak hukum mendapat sorotan dari berbagai kalangan, tak terkecuali akademisi. Drama tersebut dinilai semakin mengonfirmasi bahwa selama ini aparat penegak hukum tidak profesional karena diduga ikut terlibat dalam praktik-praktik bisnis ilegal. Akibatnya, muncul dugaan saling menyandera antarlembaga.
”Pengungkapan kasus sebagai alat tawar-menawar antara kepolisian dan kejaksaan. Itu pertanda bahwa memang perkara-perkara itu ada, cuma diendapkan diantara aparat penegak hukum ini,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah.
Menurut dia, fakta tersebut baru terungkap ketika terjadi ketidakcocokan di antara kedua institusi. Hal itu, lanjutnya, menunjukkan bahwa selama ini kerja aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, belum berjalan secara profesional.
Pria yang akrab disapa Castro itu juga menyoroti keterlibatan institusi seperti kepolisian hingga TNI dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui SPPG. ”Saya kira Inilah masalahnya. Kan sedari awal kita bilang, ketika kemudian institusi seperti kepolisian atau TNI berbisnis SPPG, maka seketika itu pula kemudian problem itu akan bermunculan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kondisi tersebut memunculkan conflict of interest. Salah satunya ialah potensi persoalan hukum yang dapat berdampak terhadap institusi tersebut.
Karena itu, dia mengimbau kepolisian dan TNI tetap disiplin menjalankan tugas serta tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. ”Tidak usah ikut berbisnis, tak usah ikut masuk ke dalam lapak-lapak sipil dan lain sebagainya,” ucapnya.
Agar situasi mereda, Castro meminta presiden memastikan pengungkapan perkara ini tetap on the track sesuai aturan perundang-undangan, bukan dipengaruhi tarik-menarik kepentingan antarinstitusi.
Dia menyebut Presiden memiliki kewenangan untuk memastikan proses yang ditangani kepolisian terhadap kejaksaan berjalan sebagaimana mestinya. “Karena memang fakta-faktanya seperti apa dibuka kepada publik,” katanya.
Presiden juga harus meminta aparat penegak hukum mengungkap perkara tersebut secara terbuka dan transparan. Dengan begitu, publik dapat menilai siapa yang benar-benar mencari masalah dan siapa yang memang on the track dalam penegakan hukum.(idr/lyn/raf/ygi/ris/jpg)
Editor : Bayu Saputra