JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret dirinya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi. Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dan dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie Adriansyah mendatangi Gedung Utama Kejagung pada Jumat (24/7/2026). Sejak siang, dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun pada pukul 19.00 WIB, status hukumnya berubah menjadi tersangka dan dipastikan bakal langsung ditahan. Atas proses hukum itu dia merasa dikriminalisasi.
”Saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap Febrie kepada awak media saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.
Baca Juga: Jurgen Klopp Memulai Tugasnya sebagai Pelatih Jerman dengan Ancaman untuk Mengundurkan Diri
Selain merasa dikriminalisasi, Febrie pun sempat pun memberikan keterangan singkat kepada awak media ihwal mekanisme proses hukum yang dia jalan. Dia mengaku sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap dirinya. Padahal, menurut dia hal itu belum bisa dilakukan.
”Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie.
Menurut Febrie, saat dirinya bertugas di Gedung Bundar, dirinya tidak pernah melakukan mekanisme penahanan seperti itu. Dia menyatakan bahwa semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dulu. Selain itu, perlu ekspose berulang kali sampai penyidik benar-benar yakin menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
”Baru kami yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kami melakukan penahanan, tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap Febrie.
Namun demikian, hal itu tidak mengubah keputusan Kejagung yang sudah menetapkan Febrie sebagai tersangka dan menjadikan eks petinggi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung itu sebagai tahanan. Febrie menjadi tahanan atas dugaan TPPU. Dia dipanggil oleh Kejagung untuk diperiksa terkait dengan sejumlah temuan Polri.
Yakni temuan sejumlah uang di beberapa lokasi penggeledahan. Rinciannya uang uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100, USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Seluruhnya ditemukan dalam brankas di de’Clan Signature Cafe, Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Bila ditotal, nilainya mencapai Rp 60 miliar.
Kemudian uang serta batangan emas dari rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat (Jabar), yang juga disimpan dalam brankas. Rinciannya 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp100 juta. Sehingga bila ditotal dalam rupiah jumlahnya setara Rp 476 miliar.
Selain Febrie, dalam kasus tersebut satu nama lain juga sudah menjadi tersangka. Dia adalah Don Ritto. Tadi malam, Don Ritto juga ikut diperiksa di Gedung Utama Kejagung. Serupa dengan Febrie, dia juga sudah menjadi tahanan Kejagung dalam kasus tersebut.
Dalam kasus yang menyeret nama Febrie, Kejagung sudah menerbitkan 4 surat perintah penyidikan (sprindik). Termasuk sprindik baru terkait kasus TPPU. Sprindik terakhir itu pula yang mendasari pemeriksaan Febrie sejak siang sampai malam kemarin.
Selain sprindik itu, 3 sprindik lain terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU utang-piutang anak usaha PT Krakatau Steel, pengadaan batubara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta kasus yang berkaitan dengan ASABRI. Seluruh kasus tersebut ditangani oleh 9 orang jaksa senior dalam Tim 9 Kejagung.***
Editor : Edwar YamanSumber : jawapos.com