Diperiksa 10 Jam, Febrie Dicecar 50 Pertanyaan

Tim Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 09:31 WIB
Penasihat Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan keterangan kepada awak media usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Sahrul Yunizar/JPG)
Penasihat Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan keterangan kepada awak media usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Sahrul Yunizar/JPG)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9). Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ditanyai oleh Tim 9 Kejagung dengan 50 pertanyaan.

Berdasar pantauan JPG, Febrie bergegas dibawa masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggu di pintu belakang gedung tersebut. Febrie tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB dan keluar sekitar pukul 21.00 WIB. 

Dia kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan Febrie kepada awak media. 

Baca Juga: Staf Travel Akui Beri 75 Ribu Dolar AS ke Staf Yaqut

Febri Diansyah sebagai kuasa hukum Febrie menyampaikan bahwa dalam surat panggilan yang dilayangkan oleh Kejagung, kliennya diperiksa sebagai saksi. Namun, dalam prosesnya, pemeriksaan berjalan sebagai tersangka. meski begitu, Febrie tetap kooperatif menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan TPPU.

”Namun Pak FA (Febrie) kooperatif dan menjawab pertanyaan dan menjelaskan, apa yang ditanya oleh penyidik, Ada sekitar 50 pertanyaan tadi yang dijawab sebaik-baiknya,” kata Febri. Dia memastikan, kliennya konsisten bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. 

Jika Kejagung masih membutuhkan keterangannya, Febrie bersedia untuk memenuhi panggilan dan menyampaikan semua keterangan yang diperlukan oleh penyidik. Termasuk jika kasusnya dilimpahkan ke persidangan dalam waktu dekat. ”Meski pun tentu saja itu adalah kewenangan dari penyidik dan penuntut umum,” terang dia.

Baca Juga: Sewitri Dorong RUU Daerah Kepulauan Jadi Jalan Keadilan Pembangunan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan hal itu. Dia tegas menyatakan, Tim 9 Kejagung yang memanggil Febrie melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kejagung itu dalam kapasitas sebagai tersangka. ”FA (Febrie) sebagai tersangka diperiksa,” ucap Anang kepada awak media.

Sebelum Febrie, Nurman Herin yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani Kejagung. 

”Kalau NH (Nurman Herin) itu diperiksa sebagai saksi ya, bukan tersangka. NH diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA,” jelasnya. Meski tidak menjelaskan secara terperinci, Anang memastikan pemeriksaan Febrie dan Nurman berlangsung terpisah. 

Baca Juga: Demo di Kantor Agrinas Palma, KNTA Soroti Dugaan Premanisme Mengatasnamakan Masyarakat

Mereka tidak diperiksa secara bersama-sama atau dikonfrontasi oleh penyidik dari Tim 9 Kejagung yang menangani kasus tersebut. ”Pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya, juga berdasar data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” bebernya.(jpg)

Editor : Arif Oktafian
Febrie Adriansyah kejagung kejaksaan agung