Masalah Lahan Jadi Bom Waktu
Rindra Yasin • Kamis, 9 Februari 2012 - 07:44 WIB
Belum hilang di ingatan aksi amuk massa di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti beberapa bulan lalu.
Ketika itu, tidak hanya merusak dan membakar aset perusahaan, tapi sampai ada yang dibunuh secara sadis.
Kemarin, sepekan berlalu kembali aksi brutal terjadi, bentrok di perusahaan sawit tepatnya di perbatasan Kabupaten Rokan Hulu-Padang Lawas, Sumatera Utara.
Baru saja masalah di perbatasan Rohul-Padang Lawas akan selesai, sampai pada pembicaraan antara kedua kepala daerah dan petinggi kepolisian dari Riau dan Sumut, lagi-lagi aksi amuk massa terulang, Selasa (7/2) siang di Kabupaten Rokan Hulu.
Aksi yang berujung rusuh dan pembakaran aset perusahaan kali ini terjadi di area perusahaan sawit PT Agro Manunggal Rokan (AMR) di Dusun Kasimang, Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan.
Dari tiga peristiwa ini, bila ditarik benang merahnya penyebab utamanya adalah masalah lahan dan ketidakpuasan massa yang selalu mengatasnamakan masyarakat terhadap kebijakan yang dijalankan. Ini juga sebuah pesan langsung kepada pemerintah dan aparat berwajib, dimana kalau masalah lahan —termasuk soal perbatasan wilayah, tidak cepat-cepat diselesaikan maka akan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu siap meledak.
Berkaca pada diri dan geografis wilayah, sebenarnya peristiwa-peristiwa sadis dan memilukan seperti ini tidak boleh terjadi di Riau, negeri Melayu yang selalu menyanjung tinggi petuah-petuah adat dan ajaran agama.
Adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah. Bukankah itu yang menjadi falsafah hidup orang Melayu.
Bahkan elu-eluan dan tunjuk ajar dalam setiap acara adat, seperti berbunyi “Dalam mufakat, salah besar diperkecil, salah kecil dihilangkan” dan “Bulat air dalam pembuluh, bulat kata dalam mufakat”, selalu saja diperdengarkan. Ini adalah konsep musyawarah untuk mufakat, dimana tersirat disitu pesan sangat penting, yaitu tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah.
“Tak ada keruh yang tak jernih, tak ada kusut yang tak selesai”.
Dan perlu diingat. Prinsip musyawarah dan mufakat ini sebenarnya bukan hanya milik orang Melayu, tetapi masyarakat Indonesia sejak dulu juga sudah diajarkan oleh nenek moyang agar hidup bergotong royong demi keadilan sosial.
Hal ini pula yang diamanatkan Pancasila dan Undang-udang (UUD) 1945, karena musyawarah dan mufakat adalah salah satu ciri kepribadian bangsa ini.
Lalu kenapa Pulau Padang bergejolak hanya karena ketidakpuasan terhadap SK Menteri Kehutanan No.327/2009, terkait izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) HTI di Pulau Padang kepada PT RAPP seluas 41.205 ha?
Atau rusuh di perbatasan Rohul-Padang Lawas, Sumut dan pembakaran kantor PT AMR di Rohul? Mari semunya introspeksi diri dan prilaku. Apakah kita lupa, kalau kita ini hidup di bumi bernama Riau —bumi Melayu, dan payung besar ibu pertiwi bernama Indonesia.***
Editor : Rindra Yasin