Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Penghapusan PT, Awal Kemenangan Demokrasi?

Redaksi • Jumat, 31 Januari 2025 | 09:43 WIB
Muhammad Haikal Diegio, Ikatan Mahasiswa Magister Hukum UI
Muhammad Haikal Diegio, Ikatan Mahasiswa Magister Hukum UI

RIAUPOS.CO - MAHKAMAH Konstitusi telah membuat tonggak sejarah baru bagi demokrasi Indonesia dengan mengabulkan putusan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024. Gugatan tersebut menguji materiil pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membatasi pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR.

Keputusan tersebut membuka peluang demokrasi yang lebih inklusif. Penghapusan presidential threshold (PT) bukan hanya menjadi sinyal untuk memperkuat demokrasi yang partisipatif, tetapi juga menjadi harapan baru bagi masyarakat untuk melihat pemimpin yang benar-benar lahir dari aspirasi rakyat, bukan sekadar produk dari kepentingan segelintir elit politik. Dengan hilangnya batasan tersebut, partai politik kini memiliki ruang lebih luas untuk mendorong calon terbaiknya, mencerminkan keinginan dan kebutuhan masyarakat secara nyata, serta memberikan peluang yang lebih adil untuk persaingan politik yang sehat dan transparan.

Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang lebih akuntabel, representatif, dan benar-benar melayani kepentingan publik. Pasal 222 tersebut membatasi calon presiden dan wakil presiden harus memiliki sedikitnya 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional. Penggugat berargumen bahwa pasal tersebut telah melanggar Pasal 27 ayat (1) yang di mana menjamin kesetaraan di hadapan hukum dan pada pasal 28D ayat (3)  menjamin setiap warga negara memiliki hak yang sama. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jelas, hal ini sudah tertuang pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa: “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

”Kesamaan itu dijadikan pedoman dan membuka seluas-luasnya warga negara yang ingin menjadi orang nomor satu di Indonesia. Dalam putusan MK menyatakan telah menentang pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kepada setiap parpol untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, dan presidential threshold telah mematahkan semangat keterbukaan dan pluralisme pada sistem pemilu kita dan presidential threshold tidak relevan dengan konteks pemilu serentak.

Dalam putusan ini, mayoritas hakim sepakat bahwa suara presidential threshold membatasi hak-hak partai kecil dalam berkompetisi secara fair namun ada dissenting opinion, yang mengatakan bahwa jika presidential threshold dihapus akan mengubah stabilitas politik dalam negeri. Penulis menilai demokrasi salah satu bentuk pemerintahan yang berdasarkan partisipasi aktif warga negara dalam proses pengambilan keputusan politik.

Partisipasi politik menjadi inti dari sistem demokratis, dan salah satu bentuk partisipasi utama adalah melalui pemilihan umum. Cenderung semakin banyak calon masyarakat akan lebih terlibat dalam proses politis. Bayangkan saja, satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota bisa memiliki puluhan anggota tim sukses. Apalagi jika yang berkontestasi calon Presiden, tentu lebih banyak lagi. Namun, tentu saja walaupun presidential threshold ini dihapus, pastinya partai politik masih leluasa untuk membuat koalisi “gemuk” yang bisa membuat lingkaran oligarki.

Putusan MK ini telah memicu perdebatan hangat di kalangan akademisi, politisi, dan masyarakat luas. Banyak pihak memuji keputusan ini sebagai langkah maju menuju demokrasi yang lebih inklusif dan adil. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa tanpa ambang batas, akan terjadi fragmentasi politik yang signifikan, mengingat banyaknya partai yang berpotensi mencalonkan kandidatnya masing-masing. Kondisi ini, menurut sebagian pihak, bisa mempersulit konsolidasi politik dan berpotensi mempengaruhi stabilitas pemerintahan.

Beberapa akademisi menilai bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen MK untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara tanpa diskriminasi. Di sisi lain, sebagian politisi mempertanyakan kesiapan sistem politik Indonesia untuk menghadapi kemungkinan munculnya banyak pasangan calon presiden dalam satu pemilu. Hal ini dianggap dapat memecah suara rakyat dan memperpanjang proses pemilu jika harus dilanjutkan ke putaran kedua. Beberapa kalangan berpendapat penghapusan presidential threshold dapat membuat lingkaran oligarki jauh lebih gemuk. Hal ini bisa diatasi dengan penguatan proses kaderisasi partai sehingga memunculkan tokoh-tokoh baru yang bisa maju di tahun 2029.

Sebaiknya, mulai dari sekarang masing-masing parpol sudah membuat visi misi dan gagasan tokoh yang akan diusungnya nanti. Hal ini dikarenakan supaya masyarakat bisa menilai secara objektif calon yang diusung. Membangun kepercayaan terhadap partai tentu tak mudah. Stigmatisasi politik di masyarakat itu kotor perlu diubah. Makanya dalam proses lobi politik harus dilakukan secara benar dan bijak.

Turun ke masyarakat menampung aspirasi merupakan cara untuk membangun kepercayaan, masyarakat lebih membutuhkan tokoh atau calon yang kerja nyata, bukan hanya sekedar “omon-omon” belaka. Pemenuhan janji-janji calon pemimpin menjadi tolak ukur masyarakat untuk mencoblos. Apabila seorang pemimpin berjanji kemudian ingkar, masyarakat pun tak akan percaya lagi ke depannya. Selain itu, catatan track record calon Presiden juga harus diperhatikan partai. Jangan sampai calon yang diusung punya masalah yang dapat menghambat elektabilitasnya.***

Oleh: Muhammad Haikal Diegio, Ikatan Mahasiswa Magister Hukum UI

Editor : Rindra Yasin
#opini #demokrasi indonesia #Penghapusan Presidential Threshold