Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Menakar Manfaat Perdagangan Karbon  ​

Tim Redaksi • Selasa, 7 April 2026 | 14:00 WIB
HASAN SUPRIYANTO (JPG)
HASAN SUPRIYANTO (JPG)

 

RIAUPOS.CO - Inisiatif Green for Riau—yang selanjutnya disingkat oleh pengelola menjadi G4RI—semakin menarik untuk dianalisis. Inisiatif ini berkaitan erat dengan upaya memanfaatkan momentum perdagangan karbon di tingkat global. Saat ini, proses persiapannya sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau me­lalui Sekretariat G4RI yang berkedudukan di Bappeda Provinsi Riau. Berdasarkan pengamatan penulis, serangkaian pertemuan tengah dan akan terus dilakukan dengan ber­bagai agenda. Pelibatan para pemangku kepentingan (stakeholders) juga telah dilaksanakan, termasuk perekrutan tenaga konsultan ahli dalam jumlah yang cukup banyak.

​Menilik kembali perjalanan G4RI, inisiatif ini secara khusus telah diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Riau pada Mei 2025 lalu. Terdapat harapan besar terhadap inisiatif ini karena selain sebagai upaya penyelamatan lingku­ngan, program ini juga dapat menjadi insentif untuk membantu pembiayaan pembangunan di Provinsi Riau. Dukungan dari pihak luar, khususnya lembaga internasional, diharapkan tidak sia-sia. Pernyataan dukungan dari berbagai pihak pun terus mengalir, termasuk dari para kepala daerah di Provinsi Riau.

​Inisiatif ini merupakan platform implementatif untuk memperkuat kesiapan REDD+ berbasis yurisdiksi. Program tersebut berfokus pada konservasi hutan, restorasi gambut, dan pengu­rangan emisi lebih dari 80 persen dari sektor lahan, serta menargetkan penurunan intensitas emisi hingga 90 persen pada tahun 2045. Dengan 4,9 juta hektare lahan gambut, Provinsi Riau merupakan salah satu wilayah dengan stok karbon alami terbesar di Indonesia. Namun di sisi lain, Riau juga mengalami tingkat deforestasi dan degradasi lahan yang cukup tinggi, yang sebagian besar diakibatkan oleh pengeringan lahan gambut, kebakaran, serta konversi penggunaan lahan.

Baca Juga: RUU Hak Cipta Sudah Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

​G4RI juga didasari oleh kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah, mulai dari Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri terkait. Peraturan Presiden terbaru adalah Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Perpres ini menggantikan regulasi sebe­lumnya, yaitu Perpres Nomor 98 Tahun 2021. Di tingkat daerah, kebijakan yang mengatur hal ini antara lain adalah Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2021 tentang Riau Hijau.

Siapa Penerima Manfaat Perdagangan Karbon?

​Penerima manfaat dari perdagangan karbon secara umum terbagi dalam tiga kelompok utama. Pertama, perusahaan yang menjalankan proyek ramah lingkungan (seperti restorasi mang­rove, PLTS, atau efisiensi energi) yang mendapatkan keuntungan finansial langsung dari penjualan kredit karbon. Kedua, pemerintah yang memperoleh penerimaan negara melalui pajak karbon atau pungutan atas transaksi karbon internasional untuk pendanaan perubahan iklim. Ketiga, masyarakat lokal termasuk masyarakat adat yang memperoleh manfaat melalui skema pembagian keuntungan (benefit sharing). Masyarakat yang menjaga hutan atau ekosistem lokal menerima insentif ekonomi untuk peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan hidup.

​Masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi dan sosial melalui partisipasi aktif dalam upaya pengurangan emisi. Komunitas yang menjaga hutan—sebagai penyerap karbon alami—dapat menjual kredit karbon dari upaya konservasi tersebut. Pendapatan ini bisa berbentuk pembagian hasil, dana desa, atau insentif finansial langsung atas keberhasilan menjaga tutupan hutan.

Baca Juga: Bank Mandiri Terbitkan Global Bond  750 Juta Dolar AS 

​Mekanisme yang mengaturnya adalah melalui Pembayaran Berbasis Kinerja atau Result Based Payment (RBP). RBP merupakan insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan emisi GRK yang telah diverifikasi dan/atau tersertifikasi, serta manfaat selain karbon yang telah divalidasi. Pembayaran ini dilakukan terhadap capaian aksi mitigasi dan/atau adaptasi perubahan iklim yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun pelaku usaha. Oleh sebab itu, penerima manfaat pembayaran ini meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

​Bagaimana Masyarakat Mengakses Hasil Perdagangan Karbon?

​Merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim dapat dilakukan melalui perdagangan karbon pada subsektor kehutanan, pengelolaan gambut, dan mangrove. Subsektor tersebut meliputi kawasan hutan negara yang tidak dibebani izin/persetujuan, areal kerja unit perizinan, areal kerja hak pengelolaan, kawasan hutan adat, areal hutan hak, serta hutan negara yang bukan merupakan kawasan hutan.

​Berdasarkan pertimbangan tersebut, peluang masyarakat lokal dan masyarakat adat untuk mendapatkan manfaat perdagangan karbon adalah melalui pemegang persetujuan Perhutanan Sosial (PS), termasuk pengakuan hutan adat. Kedua hal ini merupakan jalur legal bagi masyarakat untuk mendapatkan hak dan persetujuan pengelolaan kawasan hutan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan ketentuan Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

​Pertanyaannya, apakah masyarakat akan menjadi penerima manfaat utama dalam perdagangan karbon di Riau? Untuk menjawab­nya, kita harus melihat data terkini mengenai luas persetujuan perhutanan sosial yang telah diterbitkan Kementerian Kehutanan di Provinsi Riau. Selain itu, perlu dicermati skema apa yang paling dominan serta luasan khusus untuk hutan adat. Keberagaman kondisi Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) juga patut menjadi perhatian serius.

​Pengamatan penulis sejauh ini menunjukkan bahwa manfaat langsung yang diterima masyarakat dalam perdagangan karbon masih belum mencukupi, meskipun manfaat tidak langsung dapat diharapkan melalui program pemerintah. Perdagangan karbon menambah pundi-pundi dana pembangunan yang pada akhirnya dinikmati masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan program pembangunan yang bersumber dari pajak karbon dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, khususnya mereka yang berada di sekitar kawasan hutan dan masyarakat adat.

Baca Juga: Safari Ramadan di Masjid Al-Ikhsan, Wabup Rohul Tegaskan Ujung Batu Pusat Perdagangan dan Ekonomi, Perbaikan Infrastruktur Diprioritaskan

​Selain kawasan hutan, peluang lain terdapat pada Areal Penggunaan Lain (APL). Kepemilikan tutupan lahan di areal ini juga bisa menerima manfaat perdagangan karbon karena APL memiliki potensi karbon yang besar, misalnya dalam bentuk tegakan pohon, restorasi gambut, atau agroforestri. Namun, untuk mencapainya, masyarakat harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai regulasi yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

​Bagaimanapun juga, per­dagangan karbon merupakan peluang atau bonus dalam upaya pengurangan emisi. Harapan kita bersama adalah masyarakat yang kini berpeluang mendapat manfaat tersebut dapat lebih maksimal dalam menjaga tutupan hutan yang telah menjadi tanggung jawabnya. Sebab, persetujuan perhutanan sosial dan hutan adat merupakan bentuk penga­lihan tanggung jawab pengelolaan kawasan hutan dari negara kepada masyarakat. Peluang penyelamatan hutan tidak lagi terbatas pada jasa lingkungan atau hasil hutan bukan kayu saja, tetapi juga insentif dari perdagangan karbon. Semoga.***

 

Editor : Arif Oktafian
#G4RI #bappeda #global #Stakeholders #Perdagangan Karbon