Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Transformasi Digital Sebagai Wujud Kedaulatan Demokrasi di Indonesia  

Tim Redaksi • Senin, 11 Mei 2026 | 12:37 WIB
USMAN. (JPG)
USMAN. (JPG)

 

RIAUPOS.CO - Demokrasi modern tidak hanya dimaknai sebagai prosedur elektoral periodik untuk memilih pemimpin, melainkan sebagai sistem nilai yang menempatkan warga negara sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. 

Dalam konteks negara demokratis, rakyat bukan sekadar konstituen, melainkan prinsipal yang memberikan mandat kepada pemerintah selaku agen. Relasi prinsipal-agen ini meniscayakan adanya mekanisme kontrol yang efektif dari pemilik mandat kepada penerima mandat. Tanpa kontrol tersebut, kekuasaan cenderung koruptif dan jauh dari kepentingan rakyat. 

Di sinilah transparansi menemukan urgensinya sebagai manifestasi konkret dari akuntabilitas horizontal maupun vertikal. Transparansi meru­pakan jendela bagi rakyat untuk melihat, menilai, dan mengawasi bagaimana amanat publik dikelola, sehingga prinsip kedaulatan rakyat tidak berhenti di bilik suara, melainkan hadir dalam setiap proses kebijakan. 

Meski demikian, kesenjangan antara idealitas demokrasi dan praktik tata kelola pemerintahan masih menjadi persoalan krusial di Indonesia. Transparency International pada tahun 2025 telah merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2025 berada di skor 34, turun 3 poin dari tahun sebelumnya yang berada di angka 37. Dari 180 negara yang dilibatkan, Indonesia menempati peringkat 109. 

Dalam konteks Indonesia hal ini disebabkan adanya keterbatasan publik dalam menyampaikan pendapat secara terbuka dan menyempitnya ruang infromasi yang dapat di percaya secara utuh. Fenomena ini menciptakan demokrasi prosedural yang defensif, di mana rakyat hanya berdaulat pada hari pemungutan suara, namun kehilangan kendali pada hari-hari berikutnya.

Baca Juga: Di Bawah Bayang Disrupsi Digital, Pers Tetap Menjadi Ruang Verifikasi Publik

Di era digital, paradoks ini menemukan tantangan sekaligus peluangnya. Di satu sisi, masifnya disinformasi mengaburkan kebenaran; di sisi lain, teknologi informasi membuka kemungkinan bagi keterbukaan yang radikal. 

Inisiatif seperti Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi fondasi untuk merekonstruksi relasi rakyat dan penguasa. Oleh karena itu, tulisan ini menjadi penting untuk menelaah secara mendalam bagaimana transparansi berperan bukan hanya sebagai alat administrasi, melainkan sebagai mekanisme revitalisasi kedaulatan rakyat dalam demokrasi saat ini.

Jean-Jacques Rousseau dalam Du Contrat Social menegaskan bahwa kedaulatan tidak dapat direpresentasikan secara mutlak karena merupakan perwujudan dari “kehendak umum” (volonté générale). 

Pemilu hanyalah mekanisme meminjamkan kedaulatan, bukan mengalienasikannya. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi berkelanjutan di luar prosedur pemilu. Benjamin Barber (1984) dalam konsepsi Strong Democracy menawarkan demokrasi partisipatoris di mana warga negara secara aktif terlibat dalam pemerintahan melalui akses informasi, diskursus publik, dan pengambilan keputusan bersama. Transparansi menjadi prasyarat mutlak karena tanpa informasi yang memadai, partisipasi hanya akan menjadi ilusi.

Transparansi Membangun Demokrasi

Transparansi bukan sekadar ke­tersediaan data, melainkan kondisi di mana keputusan, kebijakan, dan aktivitas institusi publik dapat diakses, dipahami, dan diawasi oleh publik. Kristian Widya Wicaksono (2019) membagi dimensi transparansi menjadi tiga: transparansi informatif (ketersediaan dokumen), partisipatoris (melibatkan publik dalam memberi masukan), dan akuntabel (pertanggungjawaban atas keputusan). 

Konsep ini menempatkan transparansi sebagai arsitektur yang menghubungkan negara dengan masyarakat sipil. Ketika transparansi terwujud, terjadi pergeseran relasi kuasa dari government (pemerintah) menjadi governance (tata kelola bersama).

Respon Pemerintah terhadap Paradigma Open Government

Baca Juga: Antrean di Negeri Minyak

Open Government Partnership (OGP) menjadi inisiatif global yang menekankan transparansi sebagai motor pengentasan korupsi dan penguatan demokrasi. Indonesia telah memiliki kerangka hukum seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. 

Kerangka ini mencerminkan res­pons pemerintah terhadap tuntutan kedaulatan rakyat di era digital, namun implementasinya kerap menghadapi resistensi birokrasi dan budaya information hoarding (penim­bunan informasi). Hal inilah yang kemudian menghambat kepercayaan public terhadap pemerintah. Oleh karena itu momentum ini seharusnya dijadikan sebagai salah satu agenda pemerintah yang berkelanjutan.

Transparansi sebagai Alat Kontrol

Kedaulatan rakyat kehilangan maknanya jika informasi tentang pengelolaan negara ditutup-tutupi. Sejarah gerakan reformasi 1998 menunjukkan bahwa krisis legitimasi politik lahir dari kebusukan rezim yang otoriter dan tertutup. 

Transparansi adalah katarsis dari trauma politik tersebut. Secara konkret, keterbukaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pro­ses lelang proyek, hingga rekam jejak anggaran desa merupakan wujud dari kontrol publik. 

Ketika seorang warga desa dapat mengakses secara real-time aliran dana desa melalui aplikasi Open Data, di situlah terjadi pergeseran kuasa: rakyat bukan lagi objek pembangunan, melainkan subjek pengawas. Transparansi mengubah demokrasi prosedural menjadi demokrasi substantif karena pejabat publik menyadari bahwa tindakan mereka diawasi secara langsung, sehingga menekan potensi moral hazard.

Implementasi Antara Kultur dan Struktur

Meskipun undang-undang Keterbukaan Informasi Publik telah berusia lebih dari satu dekade, implementasinya belum sepenuhnya menggembirakan. Tantangan pertama bersifat kultural. Masih kuatnya mentalitas aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara yang feodalistik menganggap data sebagai alat kuasa. 

Pejabat publik seringkali enggan membuka informasi dengan dalih “kerahasiaan Negara” atau “kegaduhan public”, meskipun informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan. Kedua, struktur kelembagaan yang tumpang tindih. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di banyak daerah seringkali hanya menjadi “macan kertas” tanpa sumber daya dan otoritas yang memadai. 

Ketiga, partisipasi masyarakat yang rendah. Hak untuk tahu seringkali tidak digunakan karena rendahnya literasi digital dan minimnya kesadaran akan urgensi partisipasi warga.

Digitalisasi Mengembalikan Kuasa kepada Pemilik Rakyat

Baca Juga: Menguatkan BRIDA, Menguatkan Arah Pembangunan Daerah

Revolusi Industri 4.0 menawarkan solusi untuk “memaksa” birokrasi menjadi transparan. Penerapan SPBE dan portal data terbuka (seperti Satu Data Indonesia) dapat memotong rantai birokrasi yang panjang. Algoritma sistem digital yang terintegrasi dapat meminimalisir intervensi manusia yang koruptif. Strategi pengembangan transparansi sebagai wujud kedaulatan demokrasi dapat dilakukan melalui tiga pilar:

Pilar Pertama Digitalisasi dan Integrasi Data Wajib: Setiap institusi publik wajib membuka data agregat (non-privasi) secara machine-readable dan terintegrasi nasional. Hal ini penting dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas Negara kepada rakyat.

Pilar Kedua Audit Sosial Berbasis Komunitas: Pemerintah perlu melembagakan forum citizen audit di mana masyarakat sipil, pers, dan akademisi mengaudit laporan kinerja pemerintah secara berkala dan berkelanjutan sebagai wujud partisipasi pembangunan

Pilar Ketiga Penguatan Sanksi dan Insentif: Pejabat yang menghalangi akses informasi harus dikenai sanksi tegas, sementara daerah yang menerapkan keterbukaan secara konsisten mendapat alokasi insentif fiskal. Dengan pendekatan ini, transparansi bukan lagi “pilihan bijak” pemimpin, melainkan kewajiban sistemik yang tak terelakkan.

Transparansi Tanpa Akuntabilitas hanya Ilusi

Dalam konteks ini bahwa menguatkan simbol transparansi sebagai alat pemerintah sebagai jualan atas layanan publik saja tidak cukup. Fenomena open-washing, di mana pemerintah ramai-ramai membuka data tetapi mengabaikan umpan balik publik, justru mencederai demokrasi. Informasi yang tumpah ruah tanpa dibarengi kemauan politik (political will) untuk menindaklanjuti laporan rakyat hanya akan menjadi “kuburan data”. 

Oleh karena itu, transparansi harus diiringi dengan responsivitas dan akuntabilitas. Kedaulatan demokrasi pulih sepenuhnya ketika informasi yang dibuka, keluhan yang dilayangkan, dan aspirasi yang disuarakan berujung pada perubahan kebijakan yang nyata.

Oleh karena itu pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan audit digital secara menyeluruh dan mewajibkan interoperabilitas data SPBE. Kemudian Komisi Informasi perlu diperkuat kewenangannya sebagai lembaga quasi-yudisial sehingga putusannya memiliki daya eksekusi yang kuat. 

Penguatan kelembagaan ini salah satunya dengan melakukan revisi Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan infromasi publik. Masyarakat sipil dan perguruan tinggi harus masif melakukan pendidikan kewarganegaraan digital agar kesadaran mengawasi (the right to watch) menjadi budaya kolektif.***

 

Editor : Arif Oktafian
#USMAN #transformasi digital #demokrasi indonesia