Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tantangan Keterbukaan Informasi Publik Era 5.0 

Redaksi • Selasa, 26 Mei 2026 | 12:21 WIB
TEDDY NISWANSYAH (MEDIATOR DI RIAU). (JPG)
TEDDY NISWANSYAH (MEDIATOR DI RIAU). (JPG)

 

Era Society 5.0 menghadirkan perubahan besar dalam cara manusia memproduksi, mengelola, dan mengakses informasi. Teknologi kecerdasan buatan (AI), big data, internet of things (IoT), dan digitalisasi layanan publik telah mengubah pola interaksi informasi dan komunikasi masyarakat dan pemerintah. Perubahan itu menjadikan keterbukaan informasi publik menghadapi tantangan baru yang kompleks.  

Lalu, bagaimana sistem informasi dapat menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, tepat, akurat, melindungi data pribadi dan memastikan akuntabilitas di badan publik? 

Menurut konsideran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang serta bagian penting dari ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi juga diposisikan sebagai hak asasi manusia.  

Baca Juga: Menjahit Ulang Kebangkitan Nasional melalui Jejaring Governansi, Akademik, dan Kewargaan

Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi demokrasi modern. Dalam negara demokratis, akses informasi memungkinkan masyarakat mengawasi kebijakan, mengkritisi penyelenggaraan negara, dan berpartisipasi dalam proses pembangunan. Karena itu, keterbukaan informasi harus dipahami sebagai instrumen penguatan kepercayaan publik terhadap negara, bukan ancaman bagi birokrasi. 

Transformasi Dokumen Fisik ke Ekosistem Digital 

Informasi publik pada masa lalu identik dengan arsip fisik, surat-surat, dokumen laporan, atau dokumen pemerintahan yang tersimpan dalam lemari birokrasi. Akses masyarakat terhadap informasi berlangsung lambat, birokratis, bahkan sering kali tertutup.

Perkembangan teknologi digital mengubah lanskap tersebut. Informasi kini diproduksi dalam volume besar dan bergerak dalam hitungan detik. 

Baca Juga: Kurban di Era Digital: Antara Syiar Ibadah dan Tantangan Modernitas

Badan publik tidak lagi cukup menyediakan papan pengumuman atau dokumen cetak, tetapi dituntut menghadirkan layanan informasi berbasis digital yang cepat, akurat, dan mudah diakses.

Transformasi ini menghasilkan dua konsekuensi. Pertama, akses informasi menjadi lebih luas. Kedua, risiko penyalahgunaan informasi berupa kebocoran data, dan disinformasi yang meningkat. Dalam konteks ini, keterbukaan informasi publik harus mampu menyeimbangkan transparansi dengan perlin­dungan hak pribadi dan kepentingan strategis negara.

Keterbukaan Informasi Publik Warisan Reformasi 

Keterbukaan informasi publik di Indonesia tidak lahir secara instan. Gagasan tersebut menguat pasca Reformasi 1998 ketika tuntutan transparansi pemerintahan menjadi bagian dari agenda demokratisasi.

Sebelum reformasi, budaya birokrasi cende­rung tertutup. Informasi dipandang sebagai instrumen kekuasaan yang dikendalikan negara. Perubahan mulai terjadi mela­lui dorongan ma­syarakat sipil yang menuntut akuntabilitas publik.

Baca Juga: Rangsang di Tepi Selat yang Tak Pernah Tidur

Puncaknya, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2008. UU tersebut menjadi tonggak penting yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi serta mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi secara terbuka.

UU KIP secara implisit mengatur hak dan kewajiban pemohon informasi; kewajiban badan publik; informasi yang wajib diumumkan; informasi yang dikecualikan; mekanisme sengketa informasi dan pembentukan Komisi Informasi.

Pasal 23 UU KIP menegaskan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi. 

Sengketa Informasi Publik 

Keterbukaan Informasi oleh Badan Publik mewajibkannya menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. Informasi tertentu wajib diumumkan secara berkala, termasuk laporan keuangan, program kerja, dan informasi kelembagaan.

Namun, implementasinya tidak semudah “membalikan telapak tangan”, Rendahnya pemahaman pejabat pengelola informasi; Budaya birokrasi tertutup; Lemahnya sistem dokumentasi; Keterbatasan SDM.

Belum optimalnya digitalisasi layanan informasi masih menjadi “api dalam sekam”. Akibatnya, sengketa informasi publik kerap terjadi dan menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik administrasi. 

Perjalanan keterbukaan informasi di Indonesia diwarnai sejumlah sengketa penting yang menjadi perhatian nasional. Salah satunya adalah sengketa terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Permintaan keterbukaan hasil TWK diajukan kepada lembaga terkait, tetapi memunculkan perdeba­tan mengenai batas informasi publik dan informasi yang dikecualikan. Sengketa tersebut memperlihatkan kompleksitas antara hak publik mengetahui dan perlindungan aspek tertentu dalam administrasi negara.

Perdebatan lain muncul terkait akses terhadap dokumen pejabat publik, termasuk diskursus mengenai keterbukaan dokumen pendidikan pejabat negara. Kasus seperti ini memperlihatkan benturan antara prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi.

Tantangan di Era 5.0 

Era 5.0 menempatkan manusia sebagai pusat pemanfaatan teknologi. Dalam konteks keterbukaan informasi publik, sedikitnya terdapat lima tantangan utama.

Pertama; Benturan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi. Digitalisasi mengakibatkan meningkatnya risiko penyebaran data sensitif. Badan publik harus mampu membedakan informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan.

Kedua, ledakan informasi (information overload). Masyarakat mene­rima informasi dalam jumlah besar, tetapi tidak semuanya berkualitas. Tantangannya bukan sekadar membuka informasi, melainkan memastikan informasi dapat dipahami dan digunakan secara benar.

Ketiga, disinformasi dan mani­pulasi digital. Teknologi AI memung­kinkan produksi informasi palsu dalam skala besar. Transparansi tanpa verifikasi justru dapat memperburuk kualitas demokrasi.

Keempat, kesiapan SDM badan publik. Transformasi digital membutuhkan aparatur yang memahami teknologi, hukum informasi, dan tata kelola data digital.  

Kelima, adaptasi regulasi. UU KIP lahir pada 2008 ketika ekosistem di­gital belum berkembang seperti saat ini. Perubahan teknologi memerlukan harmonisasi kebijakan dengan isu perlindungan data pribadi, keamanan siber, dan pemerintahan berbasis digital. 

Menjaga Transparansi di Tengah Kompleksitas

Keterbukaan informasi publik tidak boleh berhenti sebagai kewajiban formal badan publik semata. Transparansi harus menjadi budaya dalam pemerintahan, good government. Di era 5.0, negara dituntut lebih terbuka, sementara masyarakat dituntut lebih kritis dan literat terha­dap informasi.

Masa depan keterbukaan informasi publik di Indonesia bergantung pada kemampuan seluruh pemangku kepentingan-pemerintah, Komisi Informasi, badan publik, media massa, akademisi, dan masyarakat-dalam menjaga keseimbangan antara hak untuk tahu dan kewajiban perlindungan informasi yang dikecualikan.

Pada akhirnya, demokrasi yang sehat tidak dibangun oleh banyaknya informasi yang tersedia, tetapi oleh kemampuan negara memastikan informasi itu dapat diakses secara adil, dipahami secara benar, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. ***

Editor : Arif Oktafian
#era 5.0 #opini #keterbukaan informasi