Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Penegakan Hukum Versus Dendam Kesumat

Redaksi • Selasa, 14 Juli 2026 | 11:10 WIB
KHAIRUNNAS RAJAB. (MANTAN REKTOR UIN SUSKA RIAU )
KHAIRUNNAS RAJAB. (MANTAN REKTOR UIN SUSKA RIAU )

 

Hukum merupakan tiang utama berdirinya sebuah negara. Tidak ada negara yang mampu bertahan lama tanpa hukum yang berkeadilan. Kekuatan ekonomi, kemajuan teknologi, bahkan kemegahan pembangunan fisik pada akhirnya akan kehilangan makna apabila hukum tidak lagi dipercaya oleh masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum bukan sekadar aktivitas menangkap pelaku kejahatan atau menjatuhkan hukuman kepada seseorang, melainkan sebuah proses menjaga martabat negara sekaligus melindungi hak setiap warga negara.

Dalam konteks Indonesia, pene­gakan hukum selalu menjadi perhatian publik. Hampir setiap kasus besar menghadirkan dua pandangan yang saling bertolak belakang. Sebagian masyarakat melihatnya sebagai keberhasilan aparat dalam memberantas kejahatan, sementara sebagian lain memandangnya sebagai bentuk kriminalisasi yang dipengaruhi kepentingan politik, ekonomi, atau persaingan kekuasaan. Perbedaan persepsi tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap hukum masih menjadi pekerjaan besar yang harus terus diperbaiki.

Fenomena ini menjadi salah satu wajah keindonesiaan yang menarik sekaligus memprihatinkan. Bangsa Indonesia dikenal menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, musyawarah, dan gotong royong. Namun, dalam praktik kehidupan berbangsa, masyarakat sering menyaksikan hukum yang dipersepsikan tidak selalu berdiri pada prinsip keadilan. Ada kasus yang diproses dengan sangat cepat, sementara kasus lain berjalan sangat lambat. Ada perkara kecil yang mendapatkan perhatian luar biasa, sementara perkara yang menyangkut kepentingan publik justru berlarut larut. Perbedaan perlakuan seperti ini menjadi ruang lahirnya berbagai spekulasi.

Baca Juga: Sekolah Rakyat, Jalan Baru Memutus Rantai Kemiskinan 

Dalam kondisi demikian, muncul pertanyaan mendasar. Apakah setiap proses hukum benar-benar bertujuan menegakkan keadilan, ataukah ada kalanya hukum dipengaruhi oleh dendam, hasad, kepentingan kelompok, bahkan ambisi pribadi? Pertanyaan tersebut tidak selalu mudah dijawab. Namun justru di sinilah pentingnya membangun sistem hukum yang berintegritas sehingga setiap proses dapat dipertanggungjawabkan secara moral, hukum, dan akademik.

Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan misi negara. Negara diberi kewenangan untuk menggunakan kekuasaan bukan demi kepentingan individu, melainkan demi menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, serta memastikan keadilan dapat dirasakan oleh semua orang. Karena itu, setiap tindakan aparat penegak hukum harus selalu berada dalam koridor konstitusi, etika, dan nilai kemanusiaan.

Sebaliknya, dendam kesumat merupakan ekspresi psikologis yang lahir dari luka batin yang tidak terselesaikan. Dendam bukan lagi sekadar keinginan memperoleh keadilan, tetapi keinginan melihat pihak lain mengalami penderitaan. Dalam kondisi tertentu, seseorang dapat kehilangan objektivitas sehingga segala cara dianggap sah untuk menjatuhkan orang yang dianggap sebagai musuh.

Baca Juga: Pemerataan Pendidikan Riau, Jangan Berhenti di Pintu Sekolah

Dalam perspektif psikologi, dendam adalah emosi negatif yang mampu mengubah cara berpikir seseorang. Individu yang dikuasai dendam cenderung melakukan bias kognitif. Ia hanya mencari fakta yang menguatkan prasangkanya dan mengabaikan fakta yang bertentangan. Akibatnya, keputusan yang diambil tidak lagi berdasarkan objektivitas, tetapi berdasarkan dorongan emosional.

Psikologi Islam memandang kondisi tersebut sebagai penyakit hati. Al-Qur’an berulang kali mengingatkan manusia agar membersih­kan qalb dari sifat hasad, dengki, kebencian, dan permusuhan. Penyakit hati bukan hanya merusak pelakunya secara spiritual, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan sosial apabila pelakunya memiliki kekuasaan.

Hasad merupakan salah satu penyakit hati yang paling berbahaya. Hasad tidak sekadar menginginkan nikmat orang lain hilang, tetapi sering kali mendo­rong lahirnya tindakan aktif untuk menjatuhkan orang tersebut. Dalam lingkungan birokrasi, politik, maupun organisasi, hasad dapat berkembang menjadi fitnah, manipulasi informasi, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga: Era Ekonomi Karbon Dimulai, Sudah Siapkah Riau?

Ketika hasad bertemu dengan kekuasaan, risikonya menjadi jauh lebih besar. Kekuasaan menyediakan instrumen, sedangkan hasad menyediakan motif. Kombinasi keduanya dapat melahirkan keputusan yang tampak legal secara administratif tetapi kehilangan ruh keadilan.

Karena itu, integritas menjadi fondasi utama penegakan hukum. Integritas bukan hanya berarti bebas dari korupsi, tetapi juga keberanian menempatkan kebenaran di atas kepentingan pribadi. Aparat yang berintegritas tidak mudah dipengaruhi tekanan politik, tekanan ekonomi, maupun tekanan kelompok. Ia bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan hati nurani.

Integritas selalu berjalan berdampingan dengan moralitas. Moralitas merupakan kemampuan membedakan benar dan salah, sekaligus keberanian mempertahankan yang benar meskipun menghadapi risiko. Dalam konteks penegakan hukum, moralitas menuntut setiap aparat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga: Pemakaman Ali Khamenei; Arti Pemimpin Sejati

Komitmen terhadap negara juga menjadi pembeda utama antara penegakan hukum yang sehat dan kriminalisasi. Penegakan hukum yang sehat bertujuan melindungi kepentingan negara. Sebaliknya, kriminalisasi bertujuan melindungi kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Kepentingan negara harus ditempatkan di atas kepentingan politik sesaat. Negara memerlukan stabilitas, kepastian hukum, dan kepercayaan publik. Apabila hukum digunakan sebagai alat balas dendam politik, maka yang hancur bukan hanya individu yang menjadi sasaran, tetapi juga kredibilitas institusi negara.

Politisasi hukum merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Ketika masyarakat mulai percaya bahwa hukum dapat diperdagangkan atau diarahkan sesuai kepentingan tertentu, maka legitimasi negara perlahan akan melemah. Kepercayaan publik jauh lebih sulit dibangun daripada sekadar membangun gedung atau infrastruktur.

Baca Juga: Pemakaman Ali Khamenei; Arti Pemimpin Sejati

Ambisi personal juga dapat menjadi faktor yang mengganggu objektivitas. Keinginan memperoleh jabatan, mempertahankan kekuasaan, atau meningkatkan popularitas terkadang mendorong seseorang menggunakan berbagai instrumen yang dimiliki untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam kondisi demikian, hukum berpotensi kehilangan independensinya.

Islam mengajarkan bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban. Jabatan bukanlah hadiah, melainkan beban yang akan dipertanyakan di hadapan Allah. Oleh karena itu, siapa pun yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum harus menyadari bahwa setiap keputusan bukan hanya dinilai oleh masyarakat, tetapi juga oleh Tuhan Yang Maha Adil.

Dalam sejarah Islam, para khalifah memberikan contoh bagaimana hukum ditegakkan tanpa dipengaruhi rasa suka maupun benci. Prinsip keadilan ditempatkan di atas hubungan keluarga, kedudukan sosial, maupun kepentingan politik. Nilai inilah yang seharusnya terus menjadi inspirasi dalam membangun sistem hukum modern di Indonesia.

Baca Juga: Analisis: Mengapa Rekam Jejak Kepemimpinan Penting dalam Memilih Rektor Perguruan Tinggi

Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu bersikap dewasa. Tidak setiap proses hukum dapat langsung disebut kriminalisasi. Sebaliknya, tidak setiap penetapan tersangka otomatis membuktikan adanya kejahatan. Negara hukum mengharuskan semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah serta memberikan ruang bagi proses pembuktian yang adil.

Fakta harus menjadi dasar utama dalam setiap proses hukum. Fakta dibangun melalui alat bukti, saksi, keterangan ahli, dokumen, dan proses penyelidikan yang profesional. Ketika opini mengalahkan fakta, maka hukum akan berubah menjadi arena pertarungan persepsi.

Media massa dan media sosial memiliki peran besar dalam membentuk persepsi publik. Di era digital, seseorang dapat dianggap bersalah jauh sebelum pengadilan memutuskan perkara. Fenomena trial by public opinion ini menjadi tantangan baru dalam penegakan hukum modern.

Baca Juga: Rektor, Guru Besar dan Masa Depan Kebijakan Negara

Psikologi Islam mengingatkan pentingnya tabayyun, yaitu memverifikasi informasi sebelum mengambil kesimpulan. Prinsip ini sangat relevan dalam era media sosial yang dipenuhi informasi cepat tetapi belum tentu benar.

Bangsa Indonesia memerlukan sistem hukum yang mampu berdiri di atas semua kepentingan. Hukum tidak boleh menjadi alat dendam, alat balas jasa, maupun alat mempertahankan kekuasaan. Hukum harus menjadi penjaga keadilan yang bekerja secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukanlah banyaknya orang yang dipenjara, melainkan tingginya rasa kea­dilan yang dirasakan masyarakat. Ketika masyarakat percaya bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu, kepercayaan terhadap negara akan meningkat. Sebaliknya, apabila masyarakat melihat hukum dipengaruhi dendam, hasad, atau ambisi pribadi, maka luka sosial akan semakin dalam.

Baca Juga: KONI Riau di Persimpangan Jalan: Mengembalikan Marwah, Membangun Prestasi

Indonesia membutuhkan aparat penegak hukum yang memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan spiritual, dan kecerdasan moral secara bersamaan. Kecerdasan hukum tanpa akhlak hanya akan melahirkan legalitas yang kehilangan keadilan. Sebaliknya, akhlak tanpa profesionalisme juga tidak cukup menghadirkan kepastian hukum.

Oleh sebab itu, penegakan hukum harus selalu dimaknai sebagai ibadah kebangsaan. Ia merupakan bentuk pengabdian kepada negara sekaligus pengabdian kepada Allah. Setiap keputusan harus lahir dari hati yang bersih, pikiran yang jernih, integritas yang kokoh, dan komitmen yang tidak tergoyahkan terhadap kepentingan bangsa.

Penegakan hukum yang berlandaskan integritas akan melahirkan keadilan. Keadilan akan melahirkan kepercayaan. Kepercayaan akan melahirkan persatuan. Dan persatuan merupakan modal terbesar bagi Indonesia untuk mewujudkan cita cita sebagai negara yang maju, bermartabat, dan dirahmati Allah SWT.

Baca Juga: Mengungkap Kepemimpinan Status Quo 

Jika perspektif psikologi Islam menempatkan dendam, hasad, dan kebencian sebagai penyakit hati yang dapat merusak objektivitas seseorang, maka Rasulullah SAW. telah memberikan teladan yang sangat nyata tentang bagaimana hukum harus ditegakkan di atas nilai keadilan, bukan di atas dorongan emosi. Seluruh perjalanan hidup beliau menunjukkan bahwa hukum bukanlah instrumen untuk melampiaskan kemarahan, bukan pula alat untuk membalas perlakuan buruk yang pernah diterima. Hukum adalah amanah Allah yang harus ditegakkan secara jujur, proporsional, dan penuh tanggung jawab.

Rasulullah SAW hidup dalam masyarakat yang sarat dengan permusuhan antarsuku, balas dendam turun-temurun, dan fanatisme golongan. Sebelum Islam datang, tradisi jahiliah menjadikan dendam sebagai bagian dari kehormatan suku. Seseorang merasa mulia apabila mampu membalas perlakuan buruk, bahkan balas dendam sering dilakukan secara berlebihan tanpa mempertimbangkan keadilan. Islam kemudian hadir mengubah cara pandang tersebut. Rasulullah SAW menghapus budaya balas dendam dan menggantinya dengan budaya keadilan, kasih sayang, dan pertanggungjawaban.

Keagungan Nabi Muhammad SAW  justru tampak ketika beliau memiliki kesempatan membalas orang-orang yang pernah menyakiti dirinya. Peristiwa Fathu Makkah menjadi salah satu bukti paling monumental dalam sejarah kemanusiaan. Setelah bertahun-tahun dihina, diusir, diperangi, bahkan direncanakan untuk dibunuh, Rasulullah SAW. memasuki Kota Makkah sebagai pemenang. Secara politik, militer, dan sosial, beliau memiliki kekuasaan penuh untuk melakukan pembalasan. Namun yang keluar dari lisan beliau bukanlah ancaman, melainkan kalimat yang menenangkan hati: “Pergilah kalian, karena kalian semua bebas.”

Baca Juga: Mengapa Merek Besar Tetap Bisa Kehilangan Pelanggan?

Keputusan tersebut bukanlah kelemahan, melainkan puncak kekuatan moral. Rasulullah SAW. mampu memisahkan antara urusan pribadi dan kepentingan penegakan hukum. Luka batin yang beliau alami tidak pernah menjadi alasan untuk menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang. Beliau mengajarkan bahwa pemimpin yang besar bukanlah mereka yang mampu membalas dendam, melainkan mereka yang mampu mengendalikan dirinya ketika memiliki kesempatan untuk membalas.

Teladan lain tampak dalam kisah perempuan dari kalangan bangsawan Quraisy yang melakukan pencurian. Sebagian sahabat berharap hukuman tidak dijalankan karena mempertimbangkan status sosial pelaku. Rasulullah SAW menolak segala bentuk intervensi. Beliau menegaskan bahwa kehancuran bangsa-bangsa terdahulu terjadi karena hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara orang-orang terpandang memperoleh perlakuan istimewa. Dengan penuh ketegasan beliau menyampaikan bahwa seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, maka hukum tetap harus ditegakkan.

Pernyataan tersebut merupakan deklarasi tentang persamaan di hadapan hukum yang jauh melampaui zamannya. Tidak ada hubungan keluarga, kedudukan, kekayaan, jabatan, maupun kedekatan emosional yang dapat menghalangi tegaknya keadilan. Hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan siapa pun. Di sinilah letak kemuliaan penegakan hukum dalam Islam.

Sebaliknya, Rasulullah SAW  juga menunjukkan bahwa hukum tidak boleh ditegakkan hanya berdasarkan prasangka. Beliau sangat berhati-hati menerima tuduhan terhadap seseorang. Bukti harus jelas, saksi harus dapat dipercaya, dan proses harus berlangsung secara adil. Sikap ini menunjukkan bahwa Islam bukan hanya mengajarkan pentingnya menghukum orang yang bersalah, tetapi juga melindungi orang yang belum didapati bersalah. Semoga ada manfaatnya.***

Editor : Arif Oktafian
hukum indonesia penegakan hukum integritas keadilan